KENDARI, Kongkritsultra.com- Bank Sultra menegaskan langkah kerja sama dengan Bank Jatim melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bukanlah bentuk akuisisi ataupun pengambilalihan kendali. Keputusan ini diambil sebagai strategi untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menjelaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Bank Sultra untuk memperkuat posisi keuangan. Lewat skema KUB, Bank Jatim melakukan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar, yang hanya setara 3,26 persen saham.
“Tidak ada akuisisi. Tidak ada pengambilalihan. Ini murni penyertaan modal sebagai pemenuhan ketentuan OJK,” tegas Andri, Jumat (21/11/2025).
Ia memaparkan, struktur KUB dibuat dengan batas kepemilikan minoritas untuk memastikan Bank Sultra tetap berada di bawah kendali penuh pemegang saham daerah. Bahkan, saham Bank Jatim dapat dibeli kembali setelah modal inti Bank Sultra mencapai Rp3 triliun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Andri menambahkan, KUB tak hanya memperkuat modal inti, tetapi juga membuka ruang sinergi bisnis, efisiensi teknologi, dan peluang akselerasi transformasi digital. Dengan dukungan Bank Jatim selaku bank induk, Bank Sultra menargetkan peningkatan daya saing di sektor perbankan regional.
“Fondasi yang kuat adalah syarat mutlak untuk bergerak lebih progresif. Kami ingin Bank Sultra menjadi bank modern, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dirut Bank Sultra juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemegang saham, pemangku kepentingan, dan nasabah yang terus memberikan dukungan penuh.
“Kami bukan lagi sekadar bank penyalur gaji ASN. Kami sudah berevolusi menjadi bank umum yang siap bersaing lewat layanan dan produk yang lebih variatif dan unggul. Mari kita Maju Bersama membangun Sulawesi Tenggara untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya(Man)

