KONUT, Kongkritsultra.com- Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari secara resmi melaporkan PT Konutara Sejati (KS) ke Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyusul insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja di lingkungan perusahaan tambang tersebut.

Ketua SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan, kecelakaan kerja yang melibatkan seorang pengemudi dump truck dan menyebabkan cedera serius itu diduga tidak dilaporkan secara resmi kepada instansi berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyampaikan laporan resmi ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3, lengkap dengan dokumen pendukung dan bukti kecelakaan kerja,” ujar Iswanto kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Menurut Iswanto, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar laporan SBSI. Pertama, perusahaan diduga tidak menyampaikan laporan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, SBSI menduga perusahaan tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan angkut secara berkala sebelum dioperasikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.

Ketiga, PT Konutara Sejati diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025.

Iswanto menegaskan, kecelakaan kerja di sektor pertambangan tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa, melainkan persoalan hukum yang memiliki konsekuensi serius.

“Perusahaan adalah subjek hukum. Kepatuhan terhadap regulasi K3 adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“K3 adalah fondasi utama dalam aktivitas pertambangan. Regulasi dibuat untuk melindungi nyawa dan keselamatan pekerja,” katanya.

SBSI Kota Kendari, lanjut Iswanto, akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Pihaknya berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar angka kecelakaan kerja di wilayah pertambangan, khususnya di Kabupaten Konawe Utara, dapat ditekan.

Ia juga menyebutkan, apabila dalam waktu satu pekan tidak ada kejelasan tindak lanjut dari instansi terkait, SBSI berencana menggelar aksi unjuk rasa serta mendorong DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk Panitia Khusus.

Sementara itu, kecelakaan kerja tersebut sebelumnya diungkap oleh Bayu, mantan sopir dump truck di perusahaan tersebut. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada November 2025 dan menimpa rekan kerjanya sesama pengemudi dump truck.

“Kalau tidak salah kejadiannya bulan November,” ujar Bayu saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, korban mengalami cedera cukup serius akibat insiden tersebut. Bayu juga mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di lingkungan PT KS disebutnya bukan kali pertama terjadi.

Di sisi lain, Humas PT Konutara Sejati Rahmat Manangkari menyampaikan pihak perusahaan masih melakukan verifikasi internal terkait informasi kecelakaan kerja yang beredar.

“Masih kami verifikasi ke departemen terkait. Ada foto-foto lama yang beredar, bahkan ada yang diambil tahun 2022, sehingga perlu kami pastikan terlebih dahulu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi dari pihak perusahaan dan tindak lanjut dari instansi terkait masih berlangsung*