KOLAKA UTARA, Kongkritsultra.com- Kasus penyegelan 11 unit ekskavator dan 3 dump truck diduga milik PT Kasmar Tiar Raya di Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara terus memicu tanda tanya besar. Hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan apa pun dari aparat penegak hukum, seolah kasus ini sengaja dikunci rapat-rapat dari ruang informasi publik.
Desakan keras datang dari Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sultra yang menilai penegakan hukum di Kolaka Utara sedang dalam keadaan darurat integritas. Ketua Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Ibnu Chaldun, Tomi Dermawan, bahkan menyebut penanganan kasus ini diduga sebagai bentuk pembiaran terstruktur ujar Tomi
“Ada barang bukti nyata. Ada lokasi jelas. Tapi kenapa sampai sekarang pelaku atau pihak yang bertanggung jawab belum juga ditetapkan? Ini bukan kelalaian, tegas Tomi dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Tomi mencurigai ada dugaan kekuatan besar yang sedang mengintervensi proses hukum, sehingga kasus penyegelan alat berat yang seharusnya mudah diurai, justru digantung tanpa penjelasan. ia menilai Kapolres Kolaka Utara telah gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami sudah turun ke jalan, ke Mabes Polri sekalipun, tapi tidak ada satu pun kejelasan yang disampaikan ke masyarakat. Pertanyaannya sederhana: Siapa pelaku dugaan illegal mining ini? Kenapa diam?”
Ia juga menuding bahwa penundaan penetapan tersangka dalam kasus ini justru menunjukkan adanya dugaan indikasi permainan antara aparat dan korporasi.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka pesan yang tersampaikan ke publik sangat tidak jelas: maka hukum bisa diduga dibungkam oleh uang dan kekuasaan,” sindir Tomi tajam.
Mahasiswa menganggap diamnya Mabes Polri dan Kapolres Kolaka Utara dalam kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan rasa keadilan masyarakat. Mereka juga memastikan akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk membuka kedok siapa saja yang bermain di balik kasus ini tegas Tomi
“Jangan biarkan aparat menjadi bagian dari sistem pelindung dugaan tambang ilegal. Ini bukan sekadar soal ekskavator dan dump truck, ini soal mental hukum,” pungkas Tomi.
Sementara itu, pihak-pihak terkait — mulai dari PT Kasmar Tiar Raya, Kapolres Kolaka Utara, hingga Mabes Polri — masih bungkam. Upaya konfirmasi awak media juga tidak membuahkan hasil, karena nomor-nomor kontak tak dapat dihubungi( Usman)