KONSEL, Kongkritsultra.com- Kadinkes Konsel Angkat Bicara soal DPA RSUD
Kepala Dinas Kesehatan Konawe Selatan, Nurlita Jaya AS, S.Sos., M.Kes., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan tentang struktur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tercatat dalam satuan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2026. Klarifikasi ini dimaksudkan untuk meluruskan persepsi publik dan menegaskan bahwa kebijakan sepenuhnya berlandaskan regulasi, bukan keputusan pribadi Ujarnya Selasa (3/3/2026)
Nurlita Jaya menegaskan, RSUD Konsel merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Konawe Selatan No 60 Tahun 2023. Sebagai UOBK, RSUD tetap memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah (BMD), serta bidang kepegawaian.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Kepala Dinas Kesehatan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) urusan kesehatan, sedangkan Direktur RSUD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dengan demikian, secara administratif, DPA berada dalam satu rumpun perangkat daerah Dinas Kesehatan. Nurlita menekankan bahwa pola ini bukanlah hal baru, melainkan sistem yang telah berjalan bertahun-tahun.
Meski DPA berada di bawah Dinas Kesehatan, status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap berlaku. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, status BLUD memberi fleksibilitas khusus dalam pengelolaan keuangan, terutama pendapatan rumah sakit. Pendapatan murni RSUD dapat langsung digunakan untuk belanja operasional sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Fleksibilitas ini tetap berjalan meski struktur DPA berada di perangkat Dinas Kesehatan.
Menjawab sorotan terkait posisi dirinya sebagai istri Bupati, Nurlita Jaya menegaskan bahwa pengelolaan dan penetapan anggaran daerah melalui mekanisme resmi dan kolektif, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan APBD. “Kebijakan anggaran bukan keputusan sepihak Kepala Dinas. Semua melalui mekanisme resmi dan diawasi DPRD, Inspektorat, dan BPK. Mengaitkan kebijakan administratif ini dengan hubungan keluarga tidak berdasar hukum maupun prosedur,” tegasnya.
Menutup klarifikasinya, Nurlita menyatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Dinas Kesehatan Konsel terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat*

