KENDARI, Kongkritsultra.com– Konflik internal di Institut Agama Islam Rawa Aopa tak lagi sunyi. Ia meledak ke ruang publik, menyeret tudingan, klarifikasi, hingga aksi di depan kantor pemerintah.
Pihak kampus bersama tim hukum turun langsung ke Kementerian Agama Kota Kendari dan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara. Aksi damai digelar—bukan sekadar protes, tapi upaya meluruskan narasi yang dianggap merugikan institusi.
Ketua tim hukum, Aminudin, menyebut langkah ini sebagai pintu masuk mencari keadilan.
“Permasalahan ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya Rabu (6/5/2026)
Tim beranggotakan 10 orang itu disiapkan untuk mengawal proses di dua jalur sekaligus—kepolisian dan internal Kementerian Agama. Mereka menilai, isu yang berkembang telah melebar hingga ke tingkat pusat, bahkan menyentuh Mabes Polri.
Di tengah polemik, kampus mengklaim dirinya sebagai korban. Tudingan fitnah disebut telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan tersebut.
Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan pengelolaan dana mahasiswa. Angkanya tidak kecil—ditaksir mencapai Rp1 miliar. Selain itu, muncul pula isu pelanggaran kode etik ASN hingga persoalan pribadi yang ikut terseret ke ruang publik.
Wakil Rektor III, Sardin, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk hak jawab atas opini yang berkembang liar.
“Kami ingin meluruskan informasi. Ini menyangkut nama baik kampus,” ujarnya.
Pihak kampus bahkan memberi ultimatum kepada oknum berinisial SR untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam. Oknum tersebut dituding bukan bagian dari tenaga pendidik, namun diduga ikut terlibat dalam pengelolaan dana mahasiswa.
“Yang bersangkutan bukan dosen. Tidak ada status resmi di kampus,” tegas Sardin.
Di sisi lain, Marni memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan hingga analisa administratif.
“Kami akan lakukan check and recheck. Semua harus berdasarkan bukti,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan terhadap ASN tidak bisa dilakukan secara instan. Proses pemeriksaan, termasuk pemanggilan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan dijalankan sesuai aturan.
Konflik ini kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, kampus menuntut kejelasan dan pemulihan nama baik. Di sisi lain, pemerintah menekankan pentingnya proses hukum yang terukur.
Yang pasti, di tengah tarik-menarik tudingan ini, satu hal jadi taruhan: kepercayaan publik—dan masa depan aktivitas akademik mahasiswa yang tak boleh ikut terganggu*
