KENDARI, Kongkritsultra.com-Pemilik SPBU Andonuhu, Fahd Atsur, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar. Ia menegaskan seluruh proses distribusi di SPBU   Anduonohu  Kendari yang dikelolanya telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi resmi dari Pertamina.

Menurutnya, SPBU  Anduonohu  Kendari menerapkan sistem verifikasi ketat berbasis digital untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Setiap kendaraan yang melakukan pengisian wajib melalui proses pemindaian barcode yang terhubung dengan data kendaraan.

Fahd Atsur menjelaskan, sistem tersebut tidak hanya membaca data kendaraan, tetapi juga mencocokkan antara barcode, nomor plat, dan fisik kendaraan secara langsung di lapangan melalui perangkat EDC.

“Apabila ada kendaraan yang data barcode-nya tidak sesuai dengan fisik maupun plat nomor saat dipindai, maka dengan tegas tidak akan kami layani,” ujar Fahd Atsur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen SPBU  Anduonohu  Kendari dalam mendukung kebijakan pemerintah dan Pertamina untuk menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap terjadi di lapangan.

Selain sistem digital, SPBU  Anduonohu  Kendari juga memperketat pengawasan terhadap praktik yang berpotensi melanggar aturan. Dua hal yang secara tegas dilarang adalah pengisian BBM menggunakan jerigen untuk jenis Bio Solar serta pengisian pada kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.

Menurut Fahd, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi sesuai ketentuan.

Dari sisi operasional, SPBU  Anduonohu  Kendari juga menetapkan batasan kuota pengisian harian guna menjaga ketersediaan stok BBM bagi masyarakat. Batasan tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Untuk kendaraan roda empat pribadi atau kecil, maksimal pengisian ditetapkan 40 liter per hari. Sementara kendaraan roda enam dibatasi hingga 80 liter. Adapun kendaraan besar seperti tronton atau sejenisnya diberikan batas maksimal 150 liter.

Fahd menegaskan, kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan distribusi agar tidak terjadi penumpukan konsumsi pada kelompok tertentu.

“Kuota ini kami jalankan sesuai aturan yang berlaku agar distribusi tetap adil dan stok tidak cepat habis,” katanya.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, seluruh aktivitas di SPBU  Anduonohu  Kendari juga diawasi melalui kamera pengawas atau CCTV yang aktif selama 24 jam. Sistem ini digunakan untuk memantau seluruh transaksi dan aktivitas di area pengisian BBM.

Fahd menambahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau upaya penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah operasionalnya.

“SPBU  Anduonohu  Kendari kami selalu terawasi dengan kamera CCTV. Apabila ada indikasi kecurangan sebagaimana yang diberitakan, kami siap melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dengan sistem pengawasan berlapis, baik digital maupun manual, SPBU  Anduonohu  Kendari menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari rantai distribusi BBM subsidi yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi Pertamina*