KOLUT, Kongkritsultra.com-PT Kasmar Tiara Raya (KTR) melalui tim hukumnya membantah pemberitaan di salah satu media online yang menyebut perusahaan tidak transparan dalam pengelolaan royalti lahan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Tim Lawyer PT Kasmar Tiara Raya, Ikmaluddin, S.H., menegaskan bahwa sejumlah informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Perlu kami luruskan, lokasi blok Utara PT Kasmar Tiara Raya tidak berada di wilayah Desa Mosiku. Pernyataan yang menyebut sebaliknya adalah keliru,” ujar Ikmaluddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2026)
Terkait tuduhan tidak dibayarkannya royalti lahan kepada pihak tertentu, Ikmaluddin menjelaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hingga saat ini, pihak yang mengklaim lahan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sesuai ketentuan.
“Yang bersangkutan tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Sementara sertifikat maupun PBB yang disebutkan berada di lokasi berbeda dan tidak berada di area penambangan PT KTR,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Ikmaluddin menegaskan belum terdapat alasan hukum yang kuat bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran royalti lahan sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa lokasi lahan yang diklaim tersebut tidak hanya diklaim oleh satu pihak, melainkan oleh beberapa pihak lain, sehingga masih terdapat sengketa klaim yang harus diselesaikan secara hukum.
“Objek lahan yang dimaksud saat ini diklaim oleh lebih dari satu pihak. Karena itu, perusahaan wajib bersikap hati-hati dan berpedoman pada dokumen yang sah,” tegasnya.
Ikmaluddin juga membantah tudingan bahwa PT Kasmar Tiara Raya merugikan masyarakat terkait penyaluran dana dampak. Menurutnya, perusahaan telah menjalankan kewajiban sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait dana dampak, PT Kasmar Tiara Raya tidak pernah merugikan masyarakat. Seluruh dana telah disalurkan sesuai porsi dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pihak bernama Sakar dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami menilai apa yang disampaikan saudara Sakar tidak benar dan cenderung mengada-ada,” pungkas Ikmaluddin*

