KONSEL, Kongkritsultra.com-Manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) bersama CV Nusantara Daya Jaya (NDJ) membantah tudingan penyerobotan lahan yang dilayangkan oleh seorang warga Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, bernama Sundi. Tuduhan tersebut sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di Facebook.
General Manager PT GMS, Muh Aris, ST, dalam keterangannya pada Minggu (8/6/2025), menegaskan bahwa persoalan yang dituduhkan oleh Sundi bukanlah hal baru. Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, namun penyelidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra dan telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor registrasi: S.Tap/1100.a/V/RES.1.2./2025/Ditreskrimum tertanggal Mei 2025,” ungkap Aris, dikutip dari OyiSultra.com.
Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan Sundi terhadap beberapa pihak, yakni Bahar, Budiman, Rici, dan Hanis, tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum. Oleh karena itu, tuduhan bahwa perusahaan menyerobot lahan dianggap tidak berdasar.
“Semua aktivitas perusahaan kami dilakukan berdasarkan kajian hukum yang matang. Kami tidak serta-merta menggarap lahan tanpa dokumen dan legalitas yang jelas,” tegas Aris.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tim hukum perusahaan selalu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas dan status lahan sebelum melakukan aktivitas di lapangan. Aris juga menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat sekitar.
“Tuduhan saudara Sundi sudah diuji secara hukum dan tidak terbukti. Jika memang ia mengklaim memiliki putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami minta ditunjukkan nomor perkaranya. Kami siap mematuhi keputusan hukum, tapi jangan asal mengklaim tanpa bukti,” ujarnya.
Aris juga menyinggung soal upaya Sundi yang sempat mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Kondono untuk lahan yang berada di wilayah Desa Lawisata pada 2024. Namun, SKT tersebut dibatalkan karena tidak sesuai prosedur. Setelah itu, Sundi kembali membuat SKT di Desa Lawisata dan melaporkan Bahar ke Polda Sultra, yang hasilnya pun tetap tidak terbukti.
Menyoroti motif di balik aksi Sundi, pihak perusahaan mempertanyakan apakah ada unsur lain seperti kecemburuan sosial
“Kami menduga ada maksud tertentu di balik langkah-langkah yang diambil saudara Sundi. Jika ia terus berupaya menghalangi kegiatan usaha kami yang sah, maka ada potensi pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi,” kata Aris.
Menanggapi kabar tentang penghentian aktivitas di lapangan, Aris memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tidak terganggu secara signifikan.
“Segala aktivitas kami masih berlangsung sebagaimana mestinya. Tindakan yang dilakukan saudara Sundi bersifat sementara dan tidak berdampak pada jalannya operasional. Kami tetap menghormati proses hukum dan akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya( Red)