KENDARI, Kongkritsultra.com- Sejak era reformasi, semangat pemberantasan korupsi terus digaungkan di Tanah Air. Berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, turut ambil bagian dengan membentuk satuan khusus penanganan tindak pidana korupsi mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), fungsi ini dijalankan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Namun, kinerja aparat penegak hukum daerah kini disorot oleh penggiat anti korupsi. Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sultra (Lepidak-Sultra), Laode Harmawan, SH, atau yang akrab disapa Mawan.

Mawan yang juga berprofesi sebagai advokat menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ia masukkan sejak tahun 2023. Salah satu laporan yang disampaikannya terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di beberapa Puskesmas di Kabupaten Buton Utara pada Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran mencapai miliaran rupiah.

“Pengadaan PLTS ini sangat amburadul, tidak sesuai prosedur, tidak tepat guna, dan jauh dari harapan masyarakat. Diduga kuat terjadi korupsi karena barangnya pun tidak berfungsi, bahkan melibatkan orang dalam Dinas Kesehatan Buton Utara,” ujar Mawan Selasa (29/4/2025)

Lebih lanjut, ia mengaku heran karena hingga saat ini belum ada kejelasan dari penyidik Subdit Tipikor Polda Sultra terkait tindak lanjut laporannya. Tidak ada surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Tipikor.

“Penyidik seharusnya memberikan informasi perkembangan kepada pelapor. Tapi sampai sekarang tidak ada. Jangan-jangan karena sudah terlalu lama bertugas, mereka sudah memahami betul ‘alur permainan’ dalam menangani perkara tipikor,” kata Mawan dengan nada kecewa.

Mawan pun mendesak Kapolda Sultra, Irwasda, dan Propam Polda Sultra untuk mengevaluasi kinerja penyidik dalam kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap institusi Polri secara keseluruhan.

“Kami menduga ada permainan antara penyidik dan oknum pejabat pengadaan barang di Dinas Kesehatan Buton Utara. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan laporkan kinerja penyidik Tipikor Polda Sultra ke Mabes Polri,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proyek PLTS tersebut sangat jelas mengandung dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dan masyarakat pun bisa melihat kejanggalan dalam pelaksanaannya

Kongkritsultra.com masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak – pihak terkait.(Usman)