KENDARI, Kongkritsultra.com- Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lelang, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kian marak. Pemandangan antrean jeriken yang membeludak memunculkan pertanyaan, benarkah solar tersebut diperuntukkan untuk nelayan?
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan jeriken, yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku mewakili kapal nelayan. Namun, anehnya, banyak dari kapal tersebut justru tidak terlihat bersandar di sekitar SPBN Pada Selasa 8 April 2025
Saat dikonfirmasi, pegawai UPTD Perikanan Kota Kendari, Aswir, yang bertugas memverifikasi dokumen izin, menjelaskan bahwa banyak kapal besar berada di tengah laut dan tidak bersandar langsung di dermaga. Menurutnya, solar dibawa ke kapal utama menggunakan kapal kecil yang disebut “kapal johor.”
“Aslinya memang kapal besarnya ada di luar. Kalau bahan bakarnya habis, solar diangkut dari SPBN pakai kapal-kapal kecil,” ujarnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengapa kapal-kapal tersebut tidak langsung mengisi ke SPBN, Aswir justru mengarahkan untuk menanyakan hal itu kepada pihak lain yang disebutnya lebih tahu, yakni Munawar.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pengisian melalui jeriken dianggap sah sepanjang disertai surat pernyataan yang menjelaskan kebutuhan kapal bersangkutan. “Tergantung pengaturannya,” singkatnya.
Ironisnya, ketika ditanya apakah ada aturan tertulis mengenai pengisian solar menggunakan jeriken, Aswir mengakui bahwa tidak tersedia penampungan besar seperti tangki, sehingga pengisian terpaksa dilakukan lewat jeriken.
Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran publik, apakah mekanisme ini membuka celah penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk nelayan? Mengingat tingginya permintaan solar di SPBN, patut dicurigai apakah semua pembelian benar-benar digunakan untuk kepentingan nelayan kecil, atau justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail, menyebut bahwa praktik pengisian solar dengan jeriken memang diatur, namun tak merinci secara jelas bentuk dan batasan aturannya. “Itu ada aturannya,” singkatnya.
Hingga kini, Ketua Hiswana Migas Sultra, Haji Rachman Siswanto, belum merespons permintaan klarifikasi dari media terkait lonjakan pembelian solar menggunakan jeriken di SPBN.
Fenomena ini menuntut perhatian serius. Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perikanan perlu melakukan pengawasan lebih ketat di lapangan, serta memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran, bukan malah menguntungkan mafia BBM berkedok nelayan. Pertamina pun diharapkan segera memberikan regulasi yang lebih tegas dan transparan mengenai mekanisme distribusi solar di SPBN agar tidak disalahgunakan.
Jika tidak ditertibkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan, tapi juga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM subsidi di daerah( Usman)