KENDARI, Kongkritsultra.com-Aroma tak sedap kembali tercium dari pengelolaan anggaran daerah. Kali ini, sorotan mengarah ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka. Dugaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) enam paket pekerjaan tahun 2023 senilai Rp779 juta lebih disebut tak masuk kas negara.
Angka itu bukan recehan. Hampir Rp800 juta. Uang negara. Uang publik.
Parlemen Jalanan (PJ) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (12/2/2026). Laporan itu dilayangkan setelah aksi demonstrasi digelar di depan kantor kejaksaan. Massa datang membawa satu kata kunci: usut tuntas.
Koordinator Lapangan PJ Sultra, Yasir, menyebut laporan mereka merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam dokumen audit itu, ditemukan adanya pemungutan PPN dari enam paket pekerjaan tahun anggaran 2023 dengan total Rp779.439.573.
Masalahnya, pajak yang sudah dipungut itu diduga tidak disetorkan ke kas negara.
“PPN itu hak negara. Kalau sudah dipungut, wajib disetor. Kalau benar tidak disetor, ini bukan lagi soal administrasi. Ini bisa masuk dugaan penggelapan yang berimplikasi pidana,” tegas Yasir dalam orasinya.
Isu ini kemudian melebar. PJ Sultra tak hanya menyorot bendahara. Mereka juga meminta Kejati mendalami kemungkinan tanggung jawab mantan Kepala BPBD Kolaka tahun 2023 yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka.
Menurut mereka, dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, kepala OPD adalah pengguna anggaran. Artinya, ia memiliki kewajiban pengawasan. Tidak mungkin, kata Yasir, jika ada penyimpangan bernilai ratusan juta terjadi tanpa celah sistem atau kelalaian pengendalian internal.
“Tidak mungkin bendahara bergerak sendirian tanpa sistem. Kalau ada kebocoran sebesar ini, publik wajar bertanya: siapa yang lalai, siapa yang membiarkan?” ujarnya.
Secara prosedural, massa menyerahkan dokumen laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat.
*Kini bola ada di tangan kejaksaan.*
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Apakah temuan BPK akan berhenti sebagai catatan audit? Atau naik kelas menjadi proses penyidikan?
PJ Sultra memastikan mereka tidak akan berhenti pada satu kali aksi. Mereka menyebut akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum.
“Ini bukan soal kelompok. Ini soal uang rakyat. Kalau benar ada penyimpangan, harus ada yang bertanggung jawab. Jangan sampai uang negara hilang, tapi akal sehat ikut hilang,” tandas Yasir.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak BPBD Kolaka terkait dugaan tersebut, termasuk apakah PPN yang dimaksud telah disetorkan atau masih dalam proses administrasi. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Publik kini menunggu. Rp779 juta bukan angka kecil. Di tengah kebutuhan anggaran bencana dan pelayanan publik, setiap rupiah seharusnya punya alamat yang jelas*

