KENDARI, Kongkritsultra.com- Tengah malam di Jalan Kedondong, Anduonohu, sunyi pecah oleh langkah cepat tim gabungan. Tanpa suara keras, aparat Intelijen Kejaksaan bergerak serempak, mengakhiri pelarian panjang seorang buronan korupsi. Djafachruddin—nama yang sejak 2022 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau—akhirnya tertangkap di ujung persembunyiannya di Kota Kendari, Rabu malam, 12 November 2025 pukul 23.00 WITA.
Penangkapan itu bukan kebetulan. Sejak pagi, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kepri telah membangun operasi senyap, dibantu Tim Tabur Kejati Sultra dan Kejari Kendari. Mereka menelusuri jejak hingga lorong-lorong belakang pasar Anduonohu. Saat penggerebekan dilakukan, Djafachruddin sempat berusaha kabur lewat pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun langkahnya terhenti di bawah kolong rumah tetangga, tempat ia memilih bersembunyi di kegelapan.
“Proses berjalan aman dan tanpa perlawanan,” ujar Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, yang memastikan buronan itu kini diamankan di Kejari Kendari untuk proses lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang.
Djafachruddin, 46 tahun, asal Raha, sebelumnya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada tahun anggaran 2018. Kasus ini disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri dan sempat tertunda akibat pelarian tersangka.
Operasi penangkapan lintas provinsi itu dipimpin langsung oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama anggota tim UL Awal Saputra dan Cahyadi, dengan dukungan Babinsa TNI setempat. Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan dan akan menjalani penahanan 20 hari di Rutan Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat. Ia menegaskan, operasi ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi yang mencoba menghindar dari proses hukum.
“Segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO. Tim Tabur akan terus mengejar sampai ke ujung mana pun mereka lari,” tegas Devy Sudarso.
Dengan tertangkapnya Djafachruddin, Kejati Kepri menambah daftar keberhasilan operasi Tabur Kejaksaan RI yang terus menegaskan prinsip kepastian hukum dan efek jera bagi koruptor. Malam di Anduonohu itu menutup satu babak pelarian, dan membuka kembali ruang keadilan yang sempat tertunda(Man)

