KENDARI, Kongkritsultra.com- Konflik hukum antara Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) dengan institusi hukum dan pertanahan di Kota Kendari kian panas. Didampingi 21 pengacara senior, tim hukum Kopperson resmi menabuh genderang perang terhadap Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari

Mereka menyebut dua keputusan yang menjadi dasar penghentian eksekusi lahan sebagai cacat hukum, cacat prosedur, dan sarat penyalahgunaan kewenangan.

Konferensi pers yang digelar Senin (10/11/2025) di Kantor DPC PERADI Kendari berubah menjadi ruang pembongkaran praktik hukum yang dianggap menyimpang. Di hadapan jurnalis, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., Ketua PERADI Kendari sekaligus kuasa hukum utama Kopperson, menyoroti tajam surat tanggapan BPN yang dijadikan dasar keluarnya penetapan Non-Eksekutabel oleh PN Kendari.

“Surat BPN ini keliru total. Dia menyatakan HGU telah berakhir, seolah-olah itu menggugurkan hak masyarakat. Padahal BPN tidak berwenang membuat tafsir hukum. Tugasnya hanya teknis pertanahan, bukan menghakimi kepemilikan,” ujarnya lantang.

Menurut Rahman, pernyataan BPN yang meminta juru sita atau pemohon menunjukkan batas lahan dalam proses konstatering adalah kekeliruan fatal. “Konstatering bukan soal siapa menunjuk batas. Itu kewajiban BPN. Mereka yang harus turun ke lapangan menetapkan tapal batas berdasarkan dokumen HGU. Ini bentuk pelepasan tanggung jawab,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Kopperson juga menuding Penetapan Non-Eksekusi dari Ketua PN Kendari sebagai langkah hukum yang melenceng. Penetapan itu, kata Rahman, muncul setelah proses eksekusi berjalan—setelah anmaning, teguran, hingga perlawanan hukum selesai dan dimenangkan Kopperson.

“Tahapan eksekusi sudah berjalan. Baru keluar penetapan non-eksekusi. Ini menabrak logika hukum. Seharusnya non-eksekusi hanya muncul sebelum eksekusi dimulai,” tandasnya.

Ia menegaskan, penetapan baru itu tidak bisa membatalkan putusan dan penetapan eksekusi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. “Putusan inkracht tidak bisa dihapus dengan surat. Hukum tidak tunduk pada opini atau keberpihakan,” ujarnya dengan nada tajam.

Lebih jauh, Rahman menepis anggapan bahwa berakhirnya masa HGU berarti hilangnya hak kepemilikan warga. Ia menjelaskan, koperasi dibentuk berdasarkan bukti kepemilikan sah dari masyarakat. “HGU itu bukan sumber hak, tapi bentuk pinjam-pakai negara atas tanah rakyat. Ketika masa berlakunya habis, tanah kembali ke pemilik semula. Titik,” katanya.

Kopperson kini bersiap melakukan perlawanan hukum besar-besaran. Tim kuasa hukum yang beranggotakan 21 advokat ini telah menyusun tiga langkah hukum strategis:

Pertama, mengajukan gugatan ke PTUN terhadap surat BPN yang dijadikan dasar penetapan PN Kendari.

Kedua, melaporkan Ketua PN Kendari ke Komisi Yudisial, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan.

Ketiga, meminta kembali pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah inkracht.

“Kami tidak sedang menggugat orang, tapi membela akal sehat hukum. Kalau putusan pengadilan bisa dibatalkan dengan surat, maka hukum sudah lumpuh,” ujar Rahman menutup konferensi pers.

Tim 21 pengacara ini terdiri dari nama-nama tenar di dunia advokat Sulawesi Tenggara, di antaranya Dr. Fachmi Jambak, M. Amin Mangguluang, Jusman Djalil, La Ode Ngkamoni, Azwar Anas Muhammad, Munawarman, dan lainnya.

Mereka bersumpah untuk mengawal kasus ini sampai ke meja Mahkamah Agung bila perlu.

Pertarungan hukum ini belum berakhir. Di mata tim Kopperson, perkara ini bukan sekadar soal lahan — tetapi tentang integritas hukum dan wibawa pengadilan di negeri ini( Usman)