KENDARI, Kongkritsultra.com- Aksi demonstrasi yang digelar Forum Kajian Aktivis Pemerhati Sulawesi Tenggara (FKAP Sultra) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra pada Selasa, 6 Mei 2025, berakhir ricuh. Massa menyuarakan dugaan penyimpangan pada proyek peningkatan jalan aspal ruas Awila Puncak – Mowundo di Kabupaten Konawe Utara, yang dibiayai dari APBD 2024 sebesar Rp9,5 miliar.

Dalam orasinya, koordinator aksi Reski Tamburaka menegaskan, proyek yang dikerjakan oleh CV. Berkah Anawonua itu diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), serta tidak mengacu pada spesifikasi teknis (Bestek) yang menjadi dasar mutu dalam pembangunan infrastruktur jalan.

“Kami menduga ada deviasi serius dari spesifikasi kontrak. Volume pekerjaan drainase dan bahu jalan mengalami penyusutan signifikan. Mutu campuran aspal hotmix pun dipertanyakan karena tampak retakan dini dan kerusakan struktural pada sejumlah titik,” ujar Reski dalam pres rilisnya.

FKAP Sultra menilai pelaksanaan proyek tersebut menyimpang dari kaidah manajemen proyek konstruksi, khususnya dalam aspek quality assurance (penjaminan mutu) dan quality control (pengendalian mutu). Selain itu, indikasi moral hazard diduga muncul akibat tidak adanya tim pemelihara aktif di lapangan pasca pekerjaan rampung.

Ketegangan sempat terjadi saat demonstran mendorong barikade keamanan. Beberapa peserta aksi mengaku mendapat tindakan represif dari aparat yang berjaga. Salah satu peserta bahkan mengaku bajunya robek akibat aksi dorong.

“Kami tak akan mundur. Ini bukan hanya soal jalan, tapi soal integritas anggaran negara. Kami minta Kejati tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kepala Dinas PUPR Konut dan Direktur CV. Berkah Anawonua harus diperiksa,” tegas Reski.

Dari sisi teknis, FKAP menyebut proyek tersebut rentan mengalami premature failure (kerusakan dini) akibat campuran aspal tidak sesuai grade dan proses pemadatan tidak optimal. Tak ditemukan jejak pelaksanaan field density test (uji kepadatan lapangan) maupun uji CBR (California Bearing Ratio) sebagai dasar kelayakan struktur jalan.

Dalam keterangannya, FKAP juga mendesak Kejati Sultra untuk melakukan puldata dan pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan) sebagai langkah awal investigasi. FKAP siap memberikan dokumen pendukung dan bukti fisik hasil monitoring lapangan.

Sampai berita ini dirilis, Kepala Dinas PUPR Konawe Utara dan Direktur CV. Berkah Anawonua belum dapat dikonfirmasi. dan belum membuahkan hasil( Usman)