JAKARTA, Kongkritsultra.com- Negara kembali menegaskan kewenangannya atas kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali wilayah tambang milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 4 November 2025.

Dari hasil peninjauan, Satgas menemukan aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Luas area yang teridentifikasi mencapai ±66,01 hektare, mencakup wilayah di dalam maupun di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Tim lapangan mencatat adanya 62,15 hektare bukaan hutan tanpa izin, terdiri dari 46,03 hektare di dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare di luar IUP. Berdasarkan data yang dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H., potensi kerugian negara dari pelanggaran tersebut mencapai Rp2,35 triliun.

Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa dari total 16 perusahaan yang telah diidentifikasi, 9 perusahaan terbukti melanggar batas kawasan hutan. Dua di antaranya yakni PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan hak negara atas kawasan hutan yang telah disalahgunakan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Sjafrie dalam pernyataannya.

Operasi penertiban ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah pejabat tinggi negara turut turun langsung, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Wakil Ketua Pengarah II), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Wakil Ketua Pengarah III), dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Tim pelaksana di lapangan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, didampingi Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Satgas juga memastikan bahwa langkah-langkah penertiban serupa akan dilanjutkan di berbagai provinsi lain, termasuk Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara hukum.

“Negara tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan yang merusak kawasan hutan tanpa izin resmi,” ujarnya( Red)