KENDARI, Kongkritsultra.com- Yang ini bukan soal sampah plastik. Bukan juga soal TPS liar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memilih sasaran lain: sampah visual.
Papan reklame yang tumbuh liar. Kabel listrik dan telekomunikasi yang menjuntai tak karuan. Kota jadi penuh tiang, penuh spanduk, penuh benang kusut di udara.
*Pemprov Sultra akhirnya turun tangan.*
Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/4, pemerintah provinsi resmi memerintahkan penertiban papan reklame dan jaringan kabel di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Targetnya jelas: menata ulang wajah kota.
Surat edaran itu ditujukan langsung kepada para bupati dan wali kota se-Sultra, perangkat daerah terkait, hingga penyedia layanan utilitas. Informasi ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir Rabu (4/2/2026)
Menariknya, kebijakan ini bukan berdiri sendiri. Ia adalah tindak lanjut langsung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC Bogor, 2 Februari lalu.
Presiden menekankan satu hal sederhana tapi sering diabaikan: ruang publik harus ditata, bukan dibiarkan liar.
Pemprov Sultra menilai, reklame yang tak terkontrol dan kabel udara yang semrawut bukan hanya merusak estetika kota. Ia juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu pandangan lalu lintas, bahkan merusak pohon pelindung.
Karena itu, surat edaran ini dijadikan pedoman bersama—bukan hanya untuk pemerintah daerah, tapi juga untuk PLN, Telkom, dan operator telekomunikasi lainnya.
Ada beberapa poin kunci yang langsung menyentuh “urat nadi” kekacauan kota:
👉 Evaluasi total izin reklame, dengan prioritas estetika dan keselamatan.
👉 Penertiban reklame ilegal, kadaluarsa, atau yang menutup pandangan jalan.
👉 Penataan kabel udara, dengan target jangka panjang: masuk tanah (ducting), khususnya di kawasan protokol.
👉 Larangan merusak pohon dan ruang milik jalan demi papan iklan.
Peran OPD juga dibagi.
Dishub Sultra diminta mengawasi Ruang Manfaat Jalan agar tak disulap jadi “etalase iklan”.
Bapenda diminta membereskan data pajak reklame—rapi administrasi, rapi kota.
Diskominfo Sultra harus mengoordinasikan operator telekomunikasi agar tidak lagi “adu kabel di udara”.
ESDM Sultra diminta menggandeng PLN supaya jaringan listrik aman dan sedap dipandang.
PLN dan Telkom pun tak luput. Keduanya diminta rutin merapikan kabel, berbagi tiang, dan menghentikan kebiasaan menumpuk infrastruktur di trotoar.
Pemprov Sultra juga mengingatkan: penertiban tidak boleh brutal. Semua harus lewat koordinasi lintas sektor, termasuk Forkopimda, agar layanan publik tetap jalan dan situasi tetap kondusif.
Pesan kebijakannya jelas:
kota bukan papan pengumuman raksasa. dan langit kota bukan tempat kabel saling jerat.
Jika kebijakan ini konsisten dijalankan, Sultra bukan cuma lebih tertib—tapi juga memberi sinyal kuat: estetika kota adalah bagian dari pelayanan publik.
Dan untuk pertama kalinya, spanduk dan kabel mulai dianggap apa adanya sampah—kalau tak ditata*

