KONAWE, Kongkrisultra.com- Praktik “main mata” solar subsidi kembali terbongkar. Kali ini, tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara bergerak cepat menyergap sebuah mobil tangki di jalur poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Yang diangkut bukan sedikit: sekitar 5.000 liter solar. Diduga kuat itu solar subsidi pemerintah—yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil—bukan untuk diputar di “jalur tikus” distribusi.
Mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ itu tercatat milik PT Belinda Royal Industri. Rencananya, solar tersebut hendak didistribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Konawe. Namun sebelum sampai tujuan, aparat lebih dulu “menyetop permainan”.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengungkap, solar tersebut tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero). Dari hasil klarifikasi, terungkap pola yang kerap disebut warga sebagai modus “kumpul-kumpul literan”.
Solar itu disebut berasal dari seorang pria berinisial Aji, berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Ia diduga membeli solar subsidi dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan kecil, lalu menampungnya di gudang pribadi. Setelah terkumpul ribuan liter, solar dijual kembali.
Bahasa populernya: subsidi disedot pelan-pelan, lalu dilepas borongan.
Setelah mencapai sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda. Ia kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki dengan sopir bernama Junior. Di tengah perjalanan, aparat keburu mencium aroma tak sedap dari praktik itu.
Kini, penyidik menetapkan Adinda sebagai tersangka—selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik solar. Junior, sang sopir, ikut terseret. Sementara Aji telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai pihak yang menjual BBM tersebut.
Barang bukti tak tanggung-tanggung: satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar diamankan.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya jelas: penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi bukan perkara sepele.
Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi, solar subsidi adalah “urat nadi” bagi banyak sektor kecil. Ketika diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi rakyat kecil yang antre berjam-jam di SPBU.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya menindak tegas praktik serupa. Pesannya lugas: subsidi bukan untuk diborong, apalagi dijadikan bancakan.
Konawe menjadi pengingat: permainan senyap bisa saja berjalan, tapi hukum tetap punya telinga yang tajam*

