KENDARI, Kongkritsultra.com- Suasana di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, mendadak riuh. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sultra (AMP2 SULTRA) berdiri berbaris sambil membawa pernyataan rilis, dan pengeras suara. Mereka datang dengan satu agenda besar: mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di SMKN 4 Kendari.

Aksi mahasiswa ini sekaligus menjadi alaram keras bagi dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara, yang belakangan kerap disorot soal dugaan praktik-praktik tak sehat di tingkat sekolah. Demonstrasi berlangsung beberapa jam dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Mahasiswa menyerukan agar kasus pungli yang dituding dilakukan oknum guru di sekolah tersebut tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi diproses secara hukum hingga tuntas.

Dugaan pungli itu disebut-sebut melibatkan oknum guru berinisial Hj. S.N, S.Si., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di SMKN 4 Kendari. Oknum tersebut diduga melakukan pungutan sebesar Rp270.000 per siswa dengan alasan untuk penerbitan Kartu Peserta Ulangan Asesmen Sumatif Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026. AMP2 SULTRA menyebut bahwa pungutan ini tidak memiliki dasar hukum dan justru menempatkan siswa pada posisi terpaksa.

Ketua AMP2 SULTRA, Muhammad Amshar, mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Laporan itu dilengkapi bukti kwitansi pembayaran dari para siswa yang diduga diminta melakukan setoran. Menurutnya, dugaan pungli tersebut bukan hanya merugikan siswa, tetapi juga mencoreng marwah pendidikan.

Menurut Amshar, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut nama baik lembaga pendidikan, integritas ASN, serta sistem pengawasan sekolah. Ia menegaskan bahwa tindakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tidak boleh ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan nilai-nilai moral dan keadilan Ujarnya Jumat (5/12/2025)

Ia menilai kepala sekolah SMKN 4 Kendari ikut bertanggung jawab atas dugaan pungli tersebut meskipun tidak terlibat secara langsung. Menurutnya, setiap kepala sekolah wajib memastikan seluruh proses administrasi, keuangan, dan kebijakan yang diterapkan di sekolah berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan penyimpangan.

Mahasiswa juga menyebut dugaan kelalaian pengawasan sebagai sinyal buruk bagi tata kelola satuan pendidikan. Mereka mempertanyakan bagaimana pungutan bisa berjalan dan berlangsung tanpa ada pencegahan dari pihak sekolah. Selain itu, fakta bahwa beberapa siswa disebut telah menyerahkan uang dan menerima kwitansi semakin memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum turun tangan.

Mahasiswa menegaskan bahwa aksi mereka bukan semata-mata aksi protes, melainkan bentuk kepedulian terhadap pendidikan di Sultra. Mereka membawa aspirasi siswa dan orang tua yang merasa dirugikan. Menurut mereka, pendidikan yang sehat tidak boleh dicampuri praktik pungli yang hanya menguntungkan oknum tertentu.

Mahasiswa mendesak Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra untuk mengusut kasus tersebut hingga ke pengadilan. Mereka mengatakan bahwa pungli merupakan tindakan yang masuk ranah pidana dan tidak boleh ditutup-tutupi.

Selain melakukan aksi di kantor Dinas Pendidikan, mahasiswa juga berencana menggelar aksi lanjutan di depan Kantor Gubernur Sultra. Mereka menilai pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungli ini. Menurut mereka, kasus seperti ini sering muncul di berbagai sekolah tetapi banyak yang tidak diproses secara hukum.

Ketua AMP2 SULTRA menegaskan bahwa bukti-bukti yang mereka serahkan kepada kepolisian sudah lebih dari cukup untuk dilakukan penyelidikan. Menurutnya, kwitansi pembayaran yang dikeluarkan oknum guru menjadi bukti awal yang tidak bisa disangkal.

Ia berharap kepolisian tidak menunggu laporan serupa dari sekolah lain untuk bertindak. Baginya, satu kasus saja sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan karena menyangkut hak siswa dan integritas ASN.

Mahasiswa mengatakan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti. Mereka siap mengawal kasus ini hingga tuntas karena menyangkut masa depan pendidikan di Sulawesi Tenggara.

Sementara laporan yang masuk ke Polda Sultra dikabarkan telah diterima secara resmi oleh Ditreskrimsus. Aparat kepolisian disebut akan melakukan serangkaian pemeriksaan baik kepada pelapor, saksi, maupun pihak sekolah.

AMP2 SULTRA berharap bahwa kasus ini menjadi titik balik bagi seluruh sekolah di Sultra untuk berhenti memungut biaya yang tidak jelas dasar hukumnya. Mereka ingin dunia pendidikan kembali bersih dari praktik-praktik yang merugikan siswa.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan kepolisian. Kasus ini bukan hanya soal uang Rp270.000, melainkan soal integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam dunia pendidikan.

Aksi mahasiswa tersebut telah membuka mata publik tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap seluruh kegiatan sekolah. Mereka berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepan( Man)