KONSEL, Kongkritsultra.com- Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat merespons kekosongan kepemimpinan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea. Usai Kepala Desa definitif, Masrin, resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Tenggara karena dugaan perambahan kawasan hutan lindung, Bupati Konsel menunjuk Camat Lainea, Mangendre, S.Sos, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bangun Jaya.

Penunjukan ini dilakukan demi memastikan roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan normal. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Konsel, Lalan Hendrawan, menjelaskan, keputusan penunjukan Plt merupakan langkah administratif yang diambil agar pelayanan publik tidak terhenti meski kepala desa definitif tengah berurusan dengan hukum.

“Penunjukkan Camat Lainea sebagai pelaksana tugas Kepala Desa Bangun Jaya dilakukan karena kepala desa definitif sedang menjalani proses hukum dan ditahan. Dugaan yang disangkakan kepada Musrin itu terkait perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bangun Jaya,” kata Lalan saat dikonfirmasi.

Menurut Lalan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt diserahkan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, pada Senin malam. “Insyaallah malam ini SK penunjukan Camat Lainea akan diserahkan langsung oleh Bupati,” ujarnya Senin (6/10/2025)

Musrin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Kasusnya masih dalam penyidikan dan menunggu perkembangan dari penyidik.

Meski sempat terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Lalan memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Bangun Jaya tidak terganggu. “Memang ada sedikit keterlambatan dalam penunjukan Plt, tapi kegiatan pemerintahan di Bangun Jaya masih tetap berjalan normal,” jelasnya.

Selain itu, BPMD juga masih memantau kondisi di Desa Laonti yang mengalami situasi serupa. Namun, untuk penunjukan Plt Kades Laonti, pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari Kejaksaan Negeri Konsel. “Untuk Plt Kades Laonti kami belum proses. Kan baru ditahan, kami masih menunggu surat resmi dari Kejari Konsel,” terang Lalan.

Penunjukan Camat sebagai pelaksana tugas kepala desa merupakan langkah sementara sesuai mekanisme pemerintahan daerah, hingga adanya putusan hukum tetap (inkrah) terhadap kepala desa definitif. Pemerintah berharap, transisi ini mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan(Man)