BUTUR, Kongkritsultra.com-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara, Nurtin, akhirnya angkat bicara menanggapi keluhan  mantan kepala sekolah terkait belum cairnya tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Nurtin menegaskan, dana tunjangan profesi guru tersebut bukan tidak dibayarkan, melainkan masuk dalam kategori saldo terutang dan tetap akan dicairkan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan valid oleh sistem pusat.

“Kami luruskan, dananya tidak hilang dan tidak ditahan. Itu tetap menjadi hak guru dan akan dibayarkan sebagai saldo terutang,” tegas Nurtin saat memberikan klarifikasi, baru-baru ini Senin (16/2/2026)

Klarifikasi ini sekaligus menjawab isu yang beredar di masyarakat mengenai puluhan mantan kepala sekolah yang disebut-sebut “menjerit” karena tunjangan sertifikasinya tak kunjung masuk ke rekening sejak beberapa bulan terakhir.

Nurtin juga meluruskan jumlah guru terdampak yang ramai diberitakan. Ia menyebut angka 53 mantan kepala sekolah perlu ditelusuri ulang kebenarannya.

“Kalau yang mantan kepala sekolah, berdasarkan data yang kami miliki, jumlahnya tidak sampai 10 orang. Angka 53 itu perlu dicek kembali validitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurtin menjelaskan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 untuk triwulan 3 dan 4, itu sesuai aturan, pembayaran akan dilakukan pada tahun 2026 ini melalui mekanisme Carry Over (CO).

Terdapat dua jalur pembayaran dalam mekanisme ini:

• Melalui SILPA: Jika daerah memiliki sisa anggaran (SILPA) DAK non-fisik, maka pembayaran dilakukan oleh daerah.

Maka dari itu bahwa persoalan utama bukan pada unsur kesengajaan menahan anggaran, melainkan ketatnya kebijakan pemerintah pusat terkait beban kerja guru.

Di Kabupaten Buton Utara, kata dia, terjadi ketidakseimbangan antara jumlah sekolah dengan jumlah guru bersertifikasi. Akibatnya, sebagian guru tidak dapat memenuhi syarat kecukupan jam mengajar.

Beberapa faktor penyebabnya antara lain:

-Kendala Administrasi: Guru bersertifikasi belum memenuhi kuota minimal jam mengajar.

-Validasi Pusat: Pencairan tunjangan mengikuti sistem validasi data pusat yang dilakukan secara berkala.

-Status Dana Aman: Dana yang belum cair tidak hangus dan tetap tercatat sebagai hak guru.

“Banyak yang datanya sudah valid pun belum terbayarkan, karena sistem pencairan bulanan ini masih dalam tahap uji coba dari pusat,” jelas Nurtin.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Nurtin mengimbau para guru dan pihak terkait agar tidak hanya bersandar pada isu, melainkan langsung berkoordinasi dengan operator Dinas Pendidikan Butur guna memastikan status data masing-masing.

“Kami terbuka. Silakan cek langsung ke operator supaya informasinya akurat,” imbaunya.

Pihak Dinas Pendidikan Buton Utara juga berkomitmen segera melakukan pendataan menyeluruh guna memastikan estimasi waktu pencairan susulan, sehingga para tenaga pendidik memperoleh kepastian atas hak yang semestinya mereka terima*