JAKARTA, Kongkritsultra.com-Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat bukti hukum yang mengaitkan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dengan dugaan deforestasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Akril menyampaikan, isu yang berkembang di ruang publik telah melampaui batas kritik yang objektif karena dibangun tanpa didukung hasil audit resmi, rekomendasi lembaga negara, maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun keputusan hukum atau dokumen resmi negara yang menyatakan Gubernur Sulawesi Tenggara terbukti melakukan pembiaran atau keterlibatan dalam dugaan kerusakan lingkungan di Kabaena,” ujar Akril, Kamis (28/1/2026).

Menurutnya, dalam negara hukum setiap tudingan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Ia menilai, pembentukan opini publik yang seolah-olah telah menyimpulkan adanya kesalahan justru berpotensi menyesatkan masyarakat.

Akril menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan aktivitas pertambangan berada dalam sistem perizinan dan pengawasan yang berlapis, melibatkan kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran seharusnya diuji melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan opini.

“Jika memang ada pelanggaran, negara memiliki mekanisme audit, evaluasi perizinan, dan penindakan. Semua itu tidak bisa digantikan oleh asumsi atau tuduhan di ruang publik,” katanya.

Ia juga menyoroti penyeretan nama keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara dalam isu tersebut. Akril menilai langkah itu tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum.

“Menyeret istri dan anak pejabat ke dalam isu publik tanpa bukti hukum yang jelas adalah tindakan yang tidak tepat. Kritik harus tetap berada pada koridor hukum dan etika,” tegasnya.

Lebih lanjut, Visioner Indonesia mengingatkan agar isu lingkungan hidup tidak dipolitisasi. Menurut Akril, perlindungan lingkungan merupakan agenda serius negara yang harus dibahas secara objektif dan berbasis data.

“Isu lingkungan harus ditempatkan sebagai persoalan bersama, bukan alat untuk membangun kesimpulan sepihak terhadap individu tertentu,” ujarnya.

Akril juga mengimbau media dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Hukum tidak boleh kalah oleh opini. Selama tidak ada putusan hukum, asas praduga tak bersalah harus dihormati,” ucapnya.

Visioner Indonesia menyatakan akan terus mendorong agar isu dugaan deforestasi di Pulau Kabaena dibahas secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku*