KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal itu tercermin dalam kehadiran Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari, Selasa (16/12/2025), dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, bupati dan wali kota se-Sultra, pimpinan instansi vertikal, pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, akademisi, perbankan dan BUMD, hingga pimpinan media dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam laporan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Koordinator Monev Komisi Informasi Sultra, Andi Ulil Amri, menjelaskan bahwa Komisi Informasi memiliki mandat konstitusional untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan optimal, termasuk dalam penyusunan standar layanan informasi serta penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme nonlitigasi.

Ia mengungkapkan, dua agenda strategis Komisi Informasi secara nasional adalah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan Monev. Monev bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik sekaligus memotret kesiapan digitalisasi keterbukaan informasi di daerah.

Berdasarkan data yang dipaparkan, IKIP Sulawesi Tenggara tahun 2024 berada pada angka 65,40, mengalami penurunan dibanding tahun 2023 yang mencapai 77,19. Meski menurun, capaian tersebut masih berada dalam kategori “sedang”. Sementara untuk IKIP tahun 2025, data masih menunggu rilis resmi secara nasional.

Pada Monev Tahun 2025, tercatat 82 badan publik berpartisipasi, terdiri atas 48 badan publik tingkat provinsi, 17 PPID utama kabupaten/kota, serta 17 badan publik vertikal. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 109 badan publik, salah satunya dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran.

Tahun ini, Komisi Informasi juga menerapkan perubahan sistem penilaian. Penilaian tidak lagi berbasis peringkat, melainkan menggunakan kategori predikat, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Dari sisi partisipasi, badan publik tingkat provinsi menunjukkan peningkatan menjadi 54,16 persen, dengan 26 OPD mengikuti Monev. Tingkat kabupaten/kota mencapai 76,47 persen, sementara badan publik vertikal mencatat partisipasi tertinggi sebesar 82,35 persen.

Meski demikian, Komisi Informasi masih menemukan sejumlah tantangan, seperti belum menjadikannya keterbukaan informasi sebagai prioritas utama, lemahnya koordinasi internal OPD, hingga pergantian admin PPID tanpa proses serah terima yang memadai.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasmansyah Umar, menegaskan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar ajang seremonial, melainkan pesan moral kepada publik bahwa pemerintah semakin terbuka dan siap diawasi.

“Penghargaan ini bukan tentang piala atau piagam, tetapi refleksi sejauh mana negara hadir secara jujur kepada rakyat dan sejauh mana pemerintah bersedia dikritik dan dipercaya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara atas sinergi yang selama ini terbangun dalam memperkuat PPID dan layanan informasi publik berbasis digital. Hasmansyah menambahkan, 2025 menjadi tahun terakhir masa tugas Komisioner Komisi Informasi Sultra sebelum berakhir pada Mei 2026.

Sementara itu, sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan Sekda Asrun Lio menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang sekaligus fondasi pemerintahan yang demokratis. Anugerah KIP diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh badan publik untuk meningkatkan kualitas layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan Komisi Informasi, media, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik,” demikian pesan Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Informasi menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sultra Tahun 2025 kepada sejumlah badan publik. Untuk kategori badan publik vertikal tingkat provinsi dengan predikat Informatif diraih oleh BPS Sultra, BPK Perwakilan Sultra, BPMP Sultra, dan Balai POM Kendari.

Kategori OPD Provinsi Sultra diberikan kepada Dinas Pariwisata dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo dengan predikat Menuju Informatif, serta Bappeda Sultra dan DPMPTSP Sultra dengan predikat Cukup Informatif. Sementara kategori PPID Utama Kabupaten/Kota Informatif diraih Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Satu Data Award Sultra Tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi terhadap kualitas dan tata kelola data perangkat daerah.

Melalui anugerah ini, keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara diharapkan semakin mengakar sebagai budaya pemerintahan, sekaligus menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik menuju Sultra yang maju, aman, sejahtera, dan religius(Red)