KONAWE KEPULAUAN, Kongkritsultra.com-Proyek renovasi sekaligus penambahan ruang di Puskesmas Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, mulai menuai sorotan tajam. Lembaga Liga Aktivis Mahasiswa Indonesia (LAM-Indonesia) menilai terdapat sejumlah persoalan krusial dalam pelaksanaan proyek yang baru berjalan tersebut.
Presidium LAM-Indonesia, Muhammad Rijal, dalam keterangan pers yang diterima media, Kamis (21/8/2025), menyatakan bahwa renovasi Puskesmas Bobolio sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah daerah untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Namun, kata dia, niat baik tersebut harus berjalan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pihak pemerintah daerah bersama penyedia jasa, yakni CV. Maharani Indah Ekaputri, wajib mematuhi aturan, mulai dari pemasangan papan informasi proyek hingga penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK). Sayangnya, hasil monitoring kami di lapangan menunjukkan indikasi pengabaian aspek tersebut,” ujarnya.
Rijal, yang merupakan putra daerah Bobolio, menambahkan, pihaknya menemukan indikasi tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Selain itu, rambu-rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga disebut abai diterapkan, padahal kendaraan pengangkut material batu telah hilir mudik di kawasan pembangunan.
Tak berhenti di situ, Rijal juga menuding adanya penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ia mendapati aktivitas batu tanpa izin di Desa Sawapatani, Wawonii Selatan, yang kemudian diduga kuat dipasok langsung ke lokasi pembangunan Puskesmas Bobolio.
“Jika benar material batu yang digunakan berasal dari galian ilegal, maka proyek ini tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Kami menilai hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Atas dasar itu, LAM-Indonesia menyatakan siap menempuh langkah tegas. Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan boikot terhadap aktivitas pembangunan. Lebih jauh, Rijal menegaskan pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, baik Polda Sultra maupun Kejaksaan Tinggi Sultra, jika dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek renovasi Puskesmas Bobolio terbukti.
“Ini soal akuntabilitas dan kepatuhan hukum. Jangan sampai pelayanan kesehatan masyarakat justru dibangun di atas fondasi pelanggaran,” pungkasnya(Usman)

