KENDARI, Kongkritsultra.com- Tim Satgas Samapta Preventif Polda Sulawesi Tenggara terus memperkuat pengawasan di ruang-ruang publik. Jumat siang, 1 Agustus 2025, satuan tugas ini melaksanakan monitoring terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam patroli yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu, petugas mendapati seorang juru parkir berinisial YT, 21 tahun, warga Lorong Sejahtera, yang diduga melakukan pungutan parkir tidak sesuai ketentuan dengan alasan “uang keamanan”. Biaya yang diminta mencapai Rp16.000 per kendaraan.
Saat dimintai keterangan, YT mengaku telah mendapat izin dari pengelola pasar dan menyatakan dirinya terdaftar secara resmi. Meski demikian, Satgas tetap memberikan peringatan keras dan sejumlah arahan.
“Kami menegaskan kepada yang bersangkutan agar menggunakan atribut resmi seperti rompi parkir, tidak memungut biaya secara paksa, tidak membawa senjata tajam dalam bertugas, serta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar pasar,” ujar salah satu personel Satgas di lokasi.
Petugas juga langsung melakukan pendataan dan pembinaan terhadap YT, guna mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam menegakkan ketertiban dan menciptakan ruang publik yang aman, bebas dari premanisme dan praktik pungli, khususnya di kawasan strategis seperti pasar( Red)

