MUNA, Kongkritsultra.com- Stadion itu seharusnya jadi kebanggaan. Tempat anak-anak muda berlari mengejar mimpi. Tempat sorak-sorai menggema setiap gol tercipta.
Yang terjadi justru sebaliknya.
Bangunan tribun Stadion Motewe di Raha malah roboh. Kantilever ambruk pada Agustus 2024. Beton yang mestinya kokoh, ternyata rapuh. Proyek bernilai puluhan miliar itu kini berubah menjadi “monumen kegagalan”.
Dan Selasa, 24 Februari 2026, babak baru dimulai.
Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion tersebut.
“Setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan lima tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, mewakili Kajari Indra Timothy.
Lima orang. Dua tahun anggaran. Satu stadion yang tak layak pakai.
Uang PEN, Stadion Gagal
Kasus ini membentang sejak 2022. Saat itu, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna mendapat suntikan dana Rp17,5 miliar dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana itu disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Tujuannya mulia: pemulihan ekonomi pascapandemi.
Nilai kontrak pembangunan stadion tahun 2022 mencapai Rp16,8 miliar. Pelaksananya PT LBS.
Namun, dari hasil penyidikan, proyek itu sejak awal sudah “pincang”.
Tak ada studi kelayakan. Tak ada perencanaan matang. Bahkan analisa struktur tak dilakukan secara profesional.
Istilah kerennya, proyek ini tak melewati due engineering process.
PPK disebut melibatkan orang yang tidak kompeten dalam menyusun dokumen teknis seperti KAK, RAB, hingga HPS. Laporan justifikasi addendum kontrak tak dibuat konsultan pengawas. Tenaga ahli? Diduga hanya nama di atas kertas.
PHO pun diduga sekadar formalitas. Pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara komprehensif.
Singkatnya: proyek jalan, kontrol mutu kendor.
Tahap II, Masalah Berlanjut
Alih-alih evaluasi total, tahun 2023 proyek kembali dianggarkan. Kali ini Rp18,9 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pemenang tender: PT SBG.
Nilai kontrak Rp18,2 miliar.
Padahal, pembangunan sebelumnya belum dilengkapi Detailed Engineering Design (DED) yang sah dan komprehensif.
Ahli konstruksi dan ahli penilai kegagalan bangunan kemudian menyimpulkan adanya pekerjaan yang tak dikerjakan, struktur tribun barat atas tak sesuai spesifikasi, hingga indikasi kegagalan bangunan akibat akumulasi kesalahan sejak tahap pra-perencanaan.
Tak ada desain terverifikasi. Lemah kontrol mutu. Pengawasan tak optimal. Pengendalian kontrak amburadul.
Hasilnya terlihat nyata: kantilever roboh.
Secara teknis, bangunan dinyatakan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan.
Kerugian Negara Rp15,2 Miliar
Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara menghitung kerugian negara.
Tahap I tahun 2022: Rp13,36 miliar.
Tahap II tahun 2023: Rp1,86 miliar.
Total: Rp15,22 miliar.
Angka yang bukan recehan.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Raha selama 20 hari sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Empat ditahan Kejari Muna. Satu lainnya sudah lebih dulu mendekam dalam perkara berbeda yang ditangani Polda Sultra.
Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
Stadion Impian Jadi Pelajaran
Proyek ini seharusnya jadi simbol kebangkitan olahraga Muna. Tapi justru berubah jadi studi kasus bagaimana perencanaan yang asal-asalan bisa berujung petaka.
Beton bisa dicor ulang. Besi bisa diganti.
Tapi uang rakyat yang menguap miliaran rupiah?
Itu yang sulit dikembalikan.
Kini publik menunggu proses hukum berjalan transparan. Stadion Motewe tak lagi sekadar bangunan gagal. Ia telah menjadi pengingat mahal: proyek besar tanpa perencanaan serius hanya akan berakhir jadi puing*

