KENDARI, Kongkritsultra.com- Polemik mencuat setelah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari, Fajar, menyatakan masih perlu berkoordinasi sebelum menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ucapan itu memicu sorotan karena perkara dimaksud sudah final di tiga tingkat peradilan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan inkrah bersifat mengikat dan wajib dijalankan. KUHPerdata Pasal 1917 menegaskan kekuatan mengikat putusan inkrah. HIR Pasal 195/206 RBg menyebutkan eksekusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan. UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 54 ayat (1) juga mengamanatkan setiap pejabat negara menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Dengan dasar tersebut, sikap Kantah BPN Kendari yang memilih menunda dianggap kontraproduktif dan tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum.

Koalisi Relawan Keadilan mengecam keras pernyataan Fajar. Mereka menilai pejabat negara tidak boleh berpura-pura lupa terhadap aturan. Putusan inkrah, kata mereka, sudah melewati proses panjang, lengkap dengan bukti dan saksi. “Hukum sudah bicara. Tidak ada ruang lagi untuk meragukan,” tegas mereka. Relawan juga menegaskan bahwa tugas BPN hanyalah melaksanakan amar putusan. Konstatering yang dilakukan BPN bersifat administratif, bukan untuk menilai ulang atau menunda eksekusi Jelas Rabu 24/9/2025

Relawan Keadilan mendesak Kantah BPN Kendari segera bertindak. Mengulur waktu hanya akan menodai kewibawaan peradilan sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat. “Putusan pengadilan itu final. Jika BPN masih ragu, kami ribuan relawan siap turun mengingatkan. Negara hukum harus dijalankan, bukan diabaikan,” tegas mereka( Man)