KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), menyusul masih dikuasainya aset pemerintah oleh pihak yang tidak lagi memiliki dasar hukum penghunian. Langkah ini menandai fase penting dalam agenda reformasi tata kelola aset daerah yang selama ini kerap menjadi titik lemah administrasi pemerintahan.
Sikap tegas Pemprov Sultra muncul setelah mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, menolak mengosongkan lahan dan bangunan milik pemerintah provinsi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kendari. Aset tersebut merupakan rumah dinas dan gudang yang secara administratif tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan prinsip due process of law dengan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah penertiban. Tercatat, sebanyak lima Surat Pemberitahuan Pengosongan telah diterbitkan dan disampaikan kepada pihak penghuni.
“Seluruh tahapan telah dilakukan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan persuasif menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan,” ujar Ruslan, Jumat (23/1/2026).
Secara yuridis, Ruslan menjelaskan bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, secara eksplisit mencantumkan nama Rustamin Effendy sebagai pihak yang diberikan hak penggunaan. Namun, kondisi faktual di lapangan menunjukkan terjadinya disparitas antara dokumen legal dan penguasaan aktual, di mana aset tersebut kini dikuasai oleh Nur Alam beserta keluarganya.
“Rumah dinas di Jalan Ahmad Yani adalah aset sah milik Pemprov Sultra dan tercatat dalam administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Tidak ada ruang abu-abu dalam status kepemilikannya,” tegas Ruslan.
Lebih jauh, penertiban ini bukan semata kebijakan administratif, melainkan bagian dari upaya sistemik Pemprov Sultra dalam menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra. Salah satu catatan krusial BPK adalah masih banyaknya BMD yang berada di bawah okupasi pihak ketiga tanpa legitimasi hukum, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, langkah ini juga menjadi implementasi dari program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kerangka MCSP, pengelolaan Barang Milik Daerah masuk sebagai salah satu dari delapan area intervensi strategis guna mencegah praktik maladministrasi dan korupsi struktural di daerah.
“Kesadaran hukum menjadi kunci. Pemprov Sultra mengimbau siapa pun yang masih menguasai aset pemerintah tanpa hak untuk mengembalikannya secara sukarela, agar aset tersebut dapat dioptimalkan bagi kepentingan publik,” ujar Ruslan.
Pemprov Sultra memastikan, kebijakan penertiban aset daerah akan dilakukan secara konsisten, berkelanjutan, dan tanpa tebang pilih. Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari penguatan prinsip good governance, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset negara, demi memastikan aset publik benar-benar kembali pada fungsi utamanya: melayani kepentingan masyarakat luas*

