BOMBANA, Kongkritsultra.com- Raja Moronene Pauno Rumbia VII, Apua Mokole Alfian Pimpie, S.H., M.A.P., angkat suara terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT. Panca Logam Makmur (PLM) di wilayah Kabupaten Bombana provinsi Sulawesi Tenggara Dalam laporan tertulisnya, beliau menyuarakan kekhawatiran atas dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung cukup lama, namun belum diikuti dengan tindakan hukum yang tuntas.

Menurut Alfian Pimpie, hingga 8 April 2025, perusahaan tersebut diduga masih melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Tidak hanya itu, PT. PLM juga diduga kuat melakukan aktivitas tambang tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta menunggak kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2022.

“Sudah kami laporkan sejak 19 Mei 2023, tapi kegiatan masih berjalan. Bahkan, pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Sultra sudah menyita enam unit excavator dan menahan enam pekerja. Tapi sayangnya, pimpinan perusahaan yang jadi otak kegiatan ini masih bebas berkeliaran, seolah kebal hukum,” ungkapnya geram, sembari melampirkan sejumlah dokumentasi.

Lebih lanjut, Alfian juga mengungkapkan bahwa kegiatan tambang ini diduga dipimpin oleh seorang purnawirawan TNI berpangkat kolonel, berinisial IRM, yang disebut-sebut menerima nota tugas langsung dari direktur PT. PLM. Yang mengagetkan, IRM bahkan diduga mengatasnamakan Kementerian Pertahanan dalam aktivitasnya.

“Kami, masyarakat adat, tidak percaya Kementerian Pertahanan terlibat dalam praktik melanggar hukum semacam ini. Tapi nama institusi negara disebut-sebut untuk melindungi kegiatan ilegal, ini sangat meresahkan,” ujarnya.

Pihak kerajaan Moronene – Pauno Rumbia telah melaporkan aktivitas tersebut kepada Polda Sultra, termasuk dugaan penambangan antimoni ilegal pada 25 Juli 2023. Beberapa alat berat seperti dozer dan dump truck juga disebut telah disita sebagai barang bukti tegas alfian

Dalam surat resmi tersebut, Raja Moronene meminta agar Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan turun tangan secara tegas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau pihak berwenang dapat menghubungi Humas Kerajaan Moronene – Pauno Rumbia, Asdar Roi, di nomor +62 852-4155-2161

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Panca Logam Makmur belum dapat dikonfirmasi. Nomor kontak dan perwakilan perusahaan belum berhasil dihubungi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang

Namun desekan dari kerajaan Moronene menegaskan bahwa publik  kini menenti langka nyata pemerintah dalam menegakan Hukum disektor kehutanan dan pertambangan, karena menyangkut kepentingan publik, diharapkan instansi terkait segera merespons laporan ini dengan serius( Usman)