JAKARTA, Kongkritsultra.com-Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN Couter Polri) kembali menyoroti persoalan serius yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia, maraknya tambang ilegal yang menggunakan alat berat seperti ekskavator (bego) tanpa izin resmi. Dari laporan yang disampaikan oleh 29 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PW FRN, kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp137 triliun, akibat tidak dibayarkannya pajak IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan).
Ketua Umum PW FRN, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, MH, dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (5/4/2025) menegaskan bahwa pada tahun 2025 ini terjadi lonjakan signifikan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang melibatkan alat berat, dan sayangnya, masih minim sentuhan hukum dari aparat penegak hukum
“Jangan kita salahkan Kapolri. Yang harus bertanggung jawab adalah para pejabat utama (PJU) yang memiliki tugas di bidang tersebut. Kalau di Bareskrim, itu tanggung jawab Dittipiter, dan di tingkat Polda ada Ditreskrimsus,” tegas Agus Rugiarto.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dan kinerja dari para PJU di sektor pertambangan turut memperburuk citra dan efektivitas Polri dalam menangani kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
PW FRN mencatat, daerah yang paling parah terdampak tambang ilegal meliputi: Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Seluruh wilayah Kalimantan, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, NTT, Ambon, dan Maluku Utara, Jawa Tengah (termasuk Magelang).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang terbukti melakukan pembiaran, bahkan jika ada yang terlibat langsung dalam praktik tambang ilegal.
“Jika ada PJU yang membiarkan tambang ilegal beroperasi tanpa tindakan hukum, saya tidak akan ragu menindak tegas. Baik secara pribadi maupun institusi, kami tidak akan tinggal diam terhadap kerusakan lingkungan yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat,” tegas Kapolri.
Ia pun meminta PW FRN untuk menyerahkan data konkret terkait aktivitas tambang ilegal tersebut sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya.
“Silakan serahkan data riil kepada kami. Itu akan memudahkan kami dalam menindak,” ujar Jenderal bintang empat ini.
Pernyataan tegas dari Kapolri mempertegas komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kekayaan alam nasional. Masyarakat dan berbagai organisasi pengawas seperti PW FRN kini menaruh harapan besar agar tindakan nyata segera diwujudkan untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan bangsa( Red)