KENDARI, Kongkritsultra.com- Keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang menetapkan status non-executable terhadap objek perkara milik Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kini berbalik menjadi sorotan hukum serius. Kuasa khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menilai tindakan tersebut bukan hanya keliru secara prosedural, tetapi juga mencederai prinsip dasar eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Fianus, istilah non-executable tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam Herzien Indonesisch Reglement (HIR) maupun Reglement Buitengewesten (RBg). Ia menegaskan, Pasal 195 dan 196 HIR secara tegas memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkrah, tanpa ruang untuk menolak.
“Tidak ada satu pun pasal yang memberi kewenangan Ketua PN menyatakan putusan itu tidak dapat dieksekusi. PN hanya pelaksana, bukan penafsir baru atas putusan yang sudah final,” ujar Fianus tegas di Kendari, Rabu (12/11/2025).
Ia mengingatkan, asas res judicata pro veritate habetur menyatakan bahwa setiap putusan yang telah inkrah harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Menurutnya, penetapan non-executable PN Kendari adalah bentuk pengabaian terhadap asas tersebut dan berpotensi mengacaukan tatanan hukum.
Fianus juga mengutip dua yurisprudensi penting Mahkamah Agung untuk memperkuat argumentasinya. Putusan MA Nomor 3051 K/Pdt/1984 menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri tidak berwenang menolak permohonan eksekusi terhadap putusan inkrah, sementara Putusan MA Nomor 390 K/Sip/1971 menyatakan kewajiban PN untuk melaksanakan eksekusi selama amar putusan masih dapat dijalankan.
“Dua yurisprudensi itu sudah sangat jelas. PN Kendari tidak punya dasar hukum menetapkan non-executable. Itu bukan lagi diskresi, tapi pelanggaran asas hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum KOPPERSON itu juga menilai langkah PN Kendari melemahkan wibawa peradilan dan membuka ruang kekacauan hukum. Ia mengingatkan pihak yang kalah agar menghormati proses hukum dan tidak mencari jalan pintas dengan memanipulasi tafsir administratif.
“Kalau tidak puas, tempuh jalur hukum formal. Jangan ganggu eksekusi yang sah dengan akal-akalan hukum,” katanya.
KOPPERSON, lanjut Fianus, kini menyiapkan dua langkah hukum strategis: gugatan onrechtmatige overheidsdaad atas dasar perbuatan melawan hukum oleh penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta pelaporan resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kami akan gunakan seluruh instrumen hukum. Ini bukan hanya soal hak KOPPERSON, tapi tentang menjaga marwah hukum dan keadilan,” tandasnya.
Lebih jauh, Fianus mengungkap fakta bahwa sebelum keluarnya penetapan non-executable, sudah ada tiga perlawanan hukum terhadap proses eksekusi lahan KOPPERSON yang semuanya ditolak pengadilan. Tiga perlawanan tersebut—dari Drs. La Ata (2017), H. Amiruddin Cs, dan Husein Awad (Hotel Zahra)—telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan-putusan itu menegaskan objek KOPPERSON sah dan tidak dapat diganggu gugat. Jadi, bagaimana bisa muncul pihak baru yang mendadak merasa paling tahu hukum?” ujarnya sinis.
Ia menuding kemunculan kuasa hukum baru dari pihak Hotel Zahra sebagai manuver untuk menyesatkan opini publik. “Keluarnya penetapan non-executable bukan hasil upaya hukum yang benar. Justru, seluruh syarat hukum untuk penetapan itu tidak terpenuhi,” tegasnya lagi.
Lebih keras, Fianus menyebut tidak ada satu pun pihak luar—termasuk advokat atau pemegang kepentingan di atas lahan HGU KOPPERSON—yang memiliki kewenangan intervensi terhadap keputusan yudisial, apalagi memengaruhi Ketua PN dalam mengeluarkan penetapan eksekusi atau non-executable.
“Kalau memang ada intervensi dari luar, itu pelanggaran serius terhadap independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,” tegasnya.
Menurutnya, praktik yang terjadi di PN Kendari saat ini justru mencoreng supremasi hukum, apalagi dilakukan oleh pimpinan pengadilan yang baru menjabat beberapa jam. Ia menyebut, langkah itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Tidak ada celah hukum untuk intervensi terhadap proses eksekusi. Kalau ini dibiarkan, maka kepastian hukum di negeri ini tinggal ilusi,” pungkas Fianus Arung( Man)

