KENDARI, Kongkritsultra.com- Kasus dugaan perusakan kawasan hutan konservasi Tanjung Betikolo di Kabupaten Konawe Selatan yang melibatkan Kepala Desa Bangun Jaya, Musrin, terus menuai perdebatan. Persoalan ini kini memunculkan dua pandangan hukum yang saling bertolak belakang: antara pembelaan kuasa hukum sang kepala desa dan kritik tajam dari lembaga masyarakat sipil.

Kuasa hukum Kepala Desa Bangun Jaya, Fatahillah, SH., MH., menilai keputusan majelis hakim menangguhkan perkara pidana yang menjerat kliennya merupakan langkah tepat dan beralasan hukum. Ia menjelaskan, penangguhan dilakukan karena saat ini sedang berlangsung perkara perdata antara Musrin dan Kementerian Kehutanan serta BPKH, dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Andoolo, yang menyangkut status hukum lahan yang dipersoalkan.

Menurut Fatahillah, penghentian sementara penanganan perkara pidana diperbolehkan oleh berbagai peraturan dan telah memiliki landasan dalam sejumlah putusan yurisprudensi. Ia menegaskan, status lahan yang menjadi objek perkara masih status quo dan belum ada kepastian kepemilikan, sehingga wajar jika majelis hakim memilih menunda perkara pidananya hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap ujar Minggu (2/11/2025)

“Kalau perkara pidana dipaksakan berjalan, lalu ternyata dalam perkara perdata klien kami dinyatakan menang, itu jelas tidak adil. Artinya ia dihukum karena melakukan kegiatan di atas tanahnya sendiri,” kata Fatahillah. Menurutnya, langkah majelis hakim sudah sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum, sebab substansi sengketa masih menunggu kepastian dari sisi keperdataan.

Namun pandangan itu mendapat bantahan keras dari Direktur Eksekutif Lembaga Masyarakat Buruh (LMB) Sulawesi Tenggara, Drs. Sugianto Fara. Ia menilai keputusan Pengadilan Negeri Andoolo yang menangguhkan perkara pidana terhadap Kepala Desa Bangun Jaya justru prematur dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum.

Sugianto menegaskan, objek perkara pidana tersebut bukan soal sertifikat tanah, melainkan dugaan perusakan hutan konservasi di kawasan Tanjung Betikolo. Menurutnya, perkara perdata mengenai status tanah tidak memiliki kaitan langsung dengan dugaan perusakan kawasan konservasi yang menjadi temuan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Kalau masalah sertifikat atau status lahan, itu urusan lain. Sedangkan dugaan perusakan hutan konservasi adalah tindak pidana lingkungan yang dilindungi undang-undang. Jadi tidak ada interfensi antara keduanya,” ujar Sugianto.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana khusus seperti korupsi, perusakan lingkungan, dan perambahan hutan konservasi tidak bisa ditangguhkan proses hukumnya. “Kasus ini menyangkut kawasan konservasi yang dilindungi negara. Logikanya, setiap tindakan perusakan tidak bisa ditoleransi atau ditunda proses hukumnya,” tegasnya.

Sugianto juga menyoroti proses persidangan yang dinilai belum transparan. Ia menyebut belum ada pemanggilan saksi maupun saksi ahli yang semestinya menjadi bagian penting dari pembuktian. Ia bahkan menyinggung ketimpangan penegakan hukum yang kerap terjadi. “Dulu, ada warga yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara hanya karena menebang satu batang kayu di kawasan konservasi. Sekarang, kalau kepala desa diduga merusak lahan satu hektare malah ditangguhkan, di mana letak keadilannya?” katanya.

Ia mendesak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara meninjau kembali putusan PN Andoolo Nomor 79/Pid.Sus.LH/2025/PN.Ad., karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami meminta agar Pengadilan Tinggi menelaah ulang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan dan tanpa kompromi,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan klarifikasi lebih lanjut, mengingat perkara ini menyangkut kepentingan publik serta isu penting mengenai kelestarian lingkungan hidup(Usman)