KENDARI, Kongkritsultra.com- Aroma tak sedap kembali menyeruak di lingkar kekuasaan Sulawesi Tenggara. Dugaan praktik tidak wajar berupa pemaksaan program pokok pikiran (Pokir) publikasi media oleh oknum anggota DPRD Sultra kini menjadi sorotan. Ironisnya, program tersebut diarahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang sejatinya tidak memiliki fungsi maupun kewenangan di bidang publikasi.
Koordinator Mahasiswa Anti Rasua (MAR), Ramadhan, mengungkapkan indikasi adanya “Pokir titipan” yang sengaja diarahkan demi kepentingan media tertentu. Ia menilai langkah itu sarat dengan aroma nepotisme sekaligus penyalahgunaan kewenangan yang jelas-jelas melanggar prinsip good governance ujarnya yang dikutip diliputan6sultra.com Minggu (24/8/2025)
Menurutnya, praktik seperti itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Ramadhan merujuk Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok dapat dijerat pidana. Ia juga menyinggung Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat melampaui atau mencampuradukkan kewenangannya.
“Memaksakan OPD non-publikasi untuk mengalokasikan anggaran publikasi adalah tindakan sewenang-wenang. Ada indikasi kuat kepentingan pribadi atau kelompok bermain di balik ini,” tegas Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/8/2025).
MAR menilai kasus tersebut tidak bisa dianggap remeh. KPK RI didesak segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menggerogoti keuangan daerah. Audit terhadap OPD yang secara tidak lazim mengalokasikan anggaran publikasi pun dinilai sangat mendesak.
“Jika dibiarkan, praktik titipan Pokir semacam ini akan menjadi preseden buruk. Tidak hanya membuka ruang penyalahgunaan anggaran, tapi juga merusak sendi-sendi integritas DPRD sebagai lembaga pengawas,” ujar Ramadhan.
MAR menekankan, keterlibatan aparat penegak hukum, terutama KPK, mutlak diperlukan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bisa menjerat DPRD sekaligus OPD terkait. Lebih dari itu, langkah tegas KPK akan menjadi sinyal penting bahwa Sulawesi Tenggara masih memiliki komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel(Man)

