KENDARI, Kongkritsultra.com- Sorotan tajam publik kini mengarah pada Pengadilan Negeri Kendari, Kanwil BPN Sulawesi Tenggara, dan Kantah BPN Kota Kendari. Ribuan masyarakat bersama aktivis hukum mengingatkan agar seluruh pejabat terkait tidak bermain-main dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Fianus arung bahwa Peringatan ini mencuat setelah berbagai dasar hukum ditegaskan kembali. Dalam Pasal 31 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan, putusan pengadilan yang sudah inkrah bersifat final dan wajib dilaksanakan. Hal itu sejalan dengan Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman Ujarnya Kamis 25/9/2025
Pelaksanaan eksekusi sendiri merupakan ranah pengadilan. Berdasarkan HIR Pasal 195-200, eksekusi dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan pihak yang menang. Artinya, pengadilan tidak memiliki ruang menunda apalagi menolak eksekusi, karena sifatnya imperatif.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional juga diperingatkan agar tidak menghambat jalannya eksekusi. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menegaskan bahwa BPN hanya bertugas mencatat, menerbitkan, dan menata administrasi pertanahan sesuai putusan yang sah. Bahkan, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengikat pejabat untuk selalu mentaati asas legalitas, termasuk menjalankan putusan pengadilan.
Aktivis menilai, jika ada pejabat yang dengan sengaja menghalangi eksekusi putusan inkrah, maka dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 secara tegas menyebut, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak lain adalah tindak pidana.
“Eksekusi putusan inkrah adalah ujian integritas bagi Kanwil BPN, Kantah BPN, dan Pengadilan. Jika gagal dijalankan, publik akan mencatatnya sebagai pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” tegas perwakilan aktivis di Kendari.
Gelombang pengawasan publik kini semakin menguat. Ribuan masyarakat disebut siap memantau jalannya proses eksekusi. Mereka menegaskan, jika ada indikasi permainan, keberpihakan, atau manipulasi, maka langkah pidana maupun politik siap ditempuh( Usman)

