KONSEL, Kongkritsultra.com– PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) membantah tudingan adanya intervensi korporasi dalam penetapan tersangka Agus Mariana (AM) dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan operasional milik perusahaan. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan prinsip legalitas dan aturan yang berlaku.
“Kami melihat bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Agus Mariana sudah sesuai dengan prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP,” jelas perwakilan PT WIN, Nur Imam, dalam keterangannya.
Menurutnya, status tersangka dapat diberikan kepada seseorang jika terdapat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimandatkan Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
“Polisi tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar. Semua dilakukan berdasarkan proses hukum yang sah,” tegas Nur Imam yang dikutip kabarkendarinews Jumat (6/6/2025)
PT WIN menjelaskan bahwa dalam laporan yang mereka ajukan, kendaraan yang menjadi objek perkara masih terdaftar sebagai aset perusahaan dan hanya diberikan sebagai kendaraan operasional, bukan sebagai hadiah atau hibah.
“Informasi yang kami miliki menunjukkan bahwa terduga justru diduga ingin menguasai kendaraan tersebut secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi,” terang Nur Imam.
Hal ini mengarah pada unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.”
Nur Imam menambahkan bahwa klaim pemberian kendaraan sebagai hadiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak ada akta hibah, surat pengalihan hak milik, atau bukti administratif lain yang dapat memperkuat pernyataan tersebut.
“Hibah menurut Pasal 1682 KUHPerdata harus dilakukan melalui akta notaris. Istilah ‘hadiah’ secara lisan tidak cukup sah secara hukum,” lanjutnya.
PT WIN juga menegaskan bahwa prosedur internal perusahaan tidak mencakup pemindahan hak milik kendaraan kepada karyawan. Oleh karena itu, tindakan menguasai kendaraan tanpa dasar hukum setelah berakhirnya hubungan kerja, dapat dikategorikan sebagai penggelapan baik dalam konteks hukum pidana maupun perdata.
Menanggapi tuduhan adanya “titipan” dalam proses hukum ini, PT WIN menekankan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan murni penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP.
Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.
“Kami tegaskan tidak ada intervensi atau pesanan dari perusahaan dalam proses ini. Semua sepenuhnya menjadi ranah kepolisian dan dilakukan secara objektif,” kata Nur Imam.
Meskipun Agus Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka, PT WIN tetap menghormati hak-hak hukum yang bersangkutan, termasuk asas praduga tak bersalah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
PT WIN juga menyampaikan bahwa pihak mana pun yang tidak puas dengan penetapan tersangka berhak menempuh jalur hukum, seperti mengajukan praperadilan (Pasal 77 KUHAP) atau mengklaim hak kepemilikan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku( MAN)