KONUT, Kongkritsultra.com- Dalam iklim pertambangan nasional yang kian dinamis dan terikat oleh prinsip legal compliance, tudingan sepihak terhadap pelaku usaha menjadi preseden serius jika tak disikapi secara proporsional. PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), dalam hal ini, menyatakan sikap resmi atas pemberitaan salah satu media daring yang menuduh adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah yang disebut sebagai “koridor antara dua IUP” di Kabupaten Konawe Utara.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Tristaco, Feri Irawan, menyampaikan bantahan tegas. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan tidak hanya keliru secara substansi yuridis, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai delik pencemaran nama baik jika terus dipublikasikan tanpa verifikasi.

“Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional PT Tristaco berada dalam koridor hukum yang sah, berdasarkan prinsip lex certae dan lex specialis derogat legi generali dalam perundang-undangan sektor pertambangan,” ujar Feri, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Selasa malam (9/7/2025).

Ia menjelaskan, lokasi yang dituduhkan sebagai wilayah ilegal tidak termasuk dalam area konsesi PT TMM. Hal itu dapat dibuktikan melalui peta koordinat geospasial resmi, yang telah diverifikasi oleh instansi teknis terkait sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Koordinat yang dimaksud tidak berada dalam lingkup Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kami. Oleh karena itu, asumsi bahwa kami beroperasi secara melawan hukum adalah klaim yang tidak justiciabel,” tegasnya.

Lebih jauh, Feri menyebut bahwa tuduhan tersebut patut diduga merupakan bagian dari kampanye deliberate disinformation, yakni penyebaran informasi yang disengaja untuk mendiskreditkan entitas bisnis yang sah. Ia memperingatkan bahwa perusahaannya tidak akan tinggal diam terhadap potensi tortious act atau perbuatan melawan hukum secara perdata.

“Kami menghormati asas freedom of expression, namun hak tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menyebarkan misleading content tanpa right to reply. Kami mempertimbangkan legal remedy terhadap pihak yang terbukti menyebarkan fitnah,” sambungnya.

PT Tristaco, tambah Feri, sejak awal menerapkan corporate governance yang ketat. Audit lingkungan (environmental compliance) dilakukan secara berkala sesuai standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan seluruh aktivitas eksplorasi serta produksi telah terdata dalam sistem informasi minerba nasional (SIMBUN).

“Kami tunduk pada due diligence process. Baik dalam aspek hukum, teknis maupun sosial. Tidak ada celah untuk praktik yang melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik,” jelasnya.

Feri juga menegaskan bahwa PT Tristaco tidak pernah melaksanakan kegiatan tambang di luar zona izin yang telah ditetapkan. Ia menyebut pemberitaan sepihak seperti itu dapat menimbulkan public misperception, yang berpotensi mengganggu stabilitas iklim investasi di daerah.

“Sekali lagi saya pertegas, tudingan bahwa kami melakukan penambangan ilegal adalah non sequitur—tidak berdasar secara logika maupun hukum. Kami berharap semua pihak, termasuk media, dapat berpegang pada prinsip presumption of legality, sebelum membentuk opini,” pungkasnya( Red)