KENDARI, Kongkritsultra.com- Polemik terkait aktivitas tambang di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis laporan tahunannya. Namun, PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan praktik ilegal sebagaimana dituduhkan itu tidak benar

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, BPK menyebut adanya dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum terpenuhinya kewajiban jaminan reklamasi, hingga penyerobotan lahan warga. Total areal yang dipersoalkan mencapai 155,26 hektare.

Direktur Utama PT TIS, La Ode Kais, menganggap laporan tersebut tidak akurat. Ia menegaskan, perusahaan hanya beroperasi di lahan pribadi seluas satu hektare yang bersertifikat atas nama keluarganya.

“Tidak ada lahan masyarakat yang kami serobot. Kalau memang ada, silakan tunjukkan bukti dan siapa pemiliknya. Fakta di lapangan, lahan yang kami tambang adalah lahan pribadi kami yang sah secara hukum,” katanya, Kamis (4/9/2025).

La Ode juga menampik anggapan bahwa pihaknya membuka kawasan hutan. Menurutnya, area yang dimaksud bukan hutan lindung, melainkan lahan bakau atau rawa berlumpur di pesisir. “Tidak benar kalau kami disebut merambah hutan. Itu hanya lahan bakau, yang bahkan tidak layak ditambang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur  PT TIS, Wa Ode Suliana, menekankan bahwa wilayah operasi perusahaannya berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga tidak diwajibkan mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Mengenai kewajiban jaminan reklamasi, Suliana menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan sejak Desember 2024. Namun hingga kini, nilai jaminan dari pemerintah pusat belum juga ditetapkan. “Kami bukan tidak patuh. Administrasinya memang masih dalam proses di pusat,” tegasnya.

Pihak manajemen menambahkan, PT TIS tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Perusahaan juga mengklaim memberi kontribusi berupa perbaikan fasilitas umum dan bantuan sosial.

Bagi PT TIS, isu yang kini menyeruak adalah ujian bagi reputasi perusahaan. Namun mereka menegaskan tetap beroperasi dengan prinsip legalitas dan transparansi, seraya menunggu proses klarifikasi di tingkat pemerintah pusat( Man)