KENDARI, Kongkritsultra.com-PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) akhirnya angkat suara merespons derasnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan mencemarkan nama baik perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, Sulaiman, SH., M.Kn dan rekan, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini menyampaikan klarifikasi resmi dan tegas bahwa seluruh aktivitas usaha mereka dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menyebut, perusahaan yang beralamat di Jalan Poros Moramo Kendari, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, merupakan pemegang sah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral logam. Izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Kepala BKPM melalui Keputusan Nomor 2146/1/UP/PMDN/2021, berlaku selama lima tahun sejak tanggal 31 Desember 2021. Ujarnya Kuasa Hukum Selasa (18/6/2025)
Tidak hanya soal izin usaha, PT TAS juga disebut memiliki legalitas lengkap dalam pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Izin sementara dari Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan sejak 2016 telah beberapa kali diperpanjang dan masa berlakunya tercatat sampai akhir Desember 2026. Artinya, semua operasional pelabuhan yang dimiliki perusahaan dilindungi oleh regulasi resmi dan bukan ilegal sebagaimana yang disebut-sebut dalam beberapa media.
Terkait aktivitas bisnis, PT TAS telah menjalin kerja sama kontraktual dengan dua perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi yang sah, yakni PT Modern Cahaya Makmur dan PT ST Nickel Resources. Kontrak kerja sama tersebut masing-masing ditandatangani pada 1 April 2025 dan 1 Mei 2025. Seluruh proses jual beli ore nikel, menurut kuasa hukum, dilakukan secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun demikian, pihak perusahaan menyayangkan sejumlah pemberitaan yang menyebut aktivitas PT TAS sebagai ilegal tanpa dasar fakta hukum. Bahkan, muncul narasi yang menyudutkan institusi penegak hukum, seperti menyebut Polda Sultra seolah menjadi “Humas” PT TAS. Kuasa hukum menyebut framing tersebut sebagai provokatif, menyesatkan, dan sangat berbahaya bagi citra institusi negara.
PT TAS mencurigai adanya motif tersembunyi di balik pemberitaan yang gencar dan menyerang ini, termasuk indikasi tekanan serta dugaan pemerasan oleh kelompok tertentu yang merasa berkepentingan. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam jika kondisi ini terus berlanjut.
“Kami menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran tuduhan tak berdasar ini untuk menghentikan narasi negatif. Bila perlu, kami akan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak dan nama baik perusahaan,” tegas Sulaiman dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas serta sebagai hak jawab atas informasi yang dianggap merugikan secara sepihak( Usman)