KENDARI, Kongkritsultra.com- Kuasa Pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), Adyansyah, menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan tambang tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/11/2025), Adyansyah menegaskan bahwa informasi yang beredar bersifat sepihak dan belum didukung bukti resmi dari kementerian terkait.
“Jujur sampai hari ini, detik ini, PT TBS belum pernah menerima surat resmi dari KLH terkait dugaan pelanggaran apapun. Tidak ada surat rekomendasi yang kami terima sebagaimana diberitakan di media sosial,” ujarnya.
Ia menilai pemberitaan yang beredar cenderung memojokkan perusahaan tanpa dasar yang kuat. Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah memahami situasi.
Menurutnya, konferensi pers tersebut bukan untuk menyerang pihak manapun, melainkan untuk meluruskan informasi dan menjaga keseimbangan opini publik.
“Tujuan kami sederhana, memberikan informasi yang positif dan objektif supaya publik bisa menilai dengan akal sehat dan berimbang,” tutur Adyansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa PT TBS merupakan perusahaan berizin resmi yang telah lama beroperasi di Kabupaten Bombana dan berkontribusi nyata bagi masyarakat setempat.
“Perusahaan ini sejak awal berkomitmen untuk hadir dan membantu masyarakat. TBS sudah banyak melakukan hal-hal yang nyata, seperti memperbaiki jalan dan memasang jaringan air bersih bagi warga. Itu bagian dari tanggung jawab sosial kami,” tegasnya.
Adyansyah menyebut kontribusi tersebut sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap amanah undang-undang, bahwa setiap investor wajib berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun tidak.
“TBS sudah membuktikan itu bertahun-tahun. Kami selalu menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari keberlanjutan perusahaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT TBS senantiasa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak pernah menolak evaluasi, tidak pernah menolak komunikasi. Kalau ada informasi yang salah, kami hanya ingin meluruskan agar publik tidak salah paham,” katanya.
Menutup keterangannya, Adyansyah mengajak seluruh pihak, terutama kalangan media, untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Saya berharap teman-teman media terus menyampaikan narasi yang objektif dan mencerdaskan. Karena dari sanalah masyarakat bisa melihat dengan jernih dan menilai secara adil,” pungkasnya( Red)

