KOLAKA, Kongkritsultra.com- PT Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS) akhirnya angkat bicara soal keributan yang pecah di kantor perusahaan di Pomalaa pada Sabtu (27/9/2025) sore. Perusahaan menegaskan, tindakan sejumlah karyawan terhadap seorang pria bernama Ahmad Jaelani bukanlah penganiayaan, melainkan aksi bela diri spontan untuk menjaga keselamatan dan aset perusahaan.

Kuasa Hukum PT. PMS, Muhammad Anis Pamma, SH, menegaskan bahwa tindakan karyawan tersebut adalah reaksi dan pembelaan terpaksa. Tidak ada niat, muncul begitu saja. Itu adalah respon alamiah dan bahwa reaksi karyawan dilindungi hukum. “Situasi saat itu sudah membahayakan. Ada pelemparan benda keras dan perusakan fasilitas. Karyawan kami yang tinggal di mes hanya bertindak proporsional untuk meredam keadaan. Itu murni pembelaan, bukan serangan,” jelasnya, merujuk pada Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa ujar kuasa Hukum Selasa (30/9/2025)

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, insiden bermula ketika Ahmad Jaelani memasuki area kantor dalam kondisi emosi, melontarkan makian, serta melempari fasilitas perusahaan. Situasi makin memanas saat ia melakukan pelemparan batu hingga mengayunkan benda keras berupa pipa dan rambu ke arah karyawan.

“Ketika keselamatan karyawan terancam, reaksi spontan pun muncul. Itu sebatas menghentikan serangan agar tidak ada korban,” ujar Anis.

Perusahaan menambahkan, kejadian ini bukan sekadar klaim, melainkan terekam jelas di CCTV dan disaksikan langsung oleh karyawan yang berada di lokasi. Bukti rekaman dan saksi siap dibuka dalam proses hukum.

PT. PMS menyinggung bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya melibatkan pihak yang sama. Pada 11 November 2024, Ahmad Jaelani pernah menandatangani surat pernyataan berisi permintaan maaf dan janji untuk tidak lagi melakukan keributan atau pemalangan. Bahkan, ia pernah mengajukan permohonan penyelesaian perkara sebelumnya.

“Fakta ini menunjukkan adanya pola berulang. Jadi, reaksi karyawan pada hari kejadian adalah langkah terpaksa demi menghentikan ancaman,” tegas Anis.

Meski bersikap tegas, PT. PMS memastikan tetap menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan aparat. Pihak perusahaan juga menegaskan terbuka untuk jalan damai yang berkeadilan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri. Mari mengedepankan penyelesaian secara damai, tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja,” pungkas Anis.

Sebagai langkah transparansi, PT. PMS juga telah menyampaikan hak jawab kepada sejumlah media yang memberitakan insiden tersebut, agar publik mendapat informasi yang seimbang( Man)