KENDARI, Kongkritsultra.com- Proyek pembangunan kolam dan taman di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang telah berbulan-bulan ditangani oleh Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan penanganan kasus tersebut.

Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo) Sultra, melalui Ketua La Ode Efendi, mengungkap adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan, ia menyebut proyek itu berpotensi melibatkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Proyek ini tidak disertai papan informasi sebagaimana mestinya. Seharusnya ada informasi tentang sumber anggaran, nilai kontrak, dan siapa pihak pelaksananya. Tanpa itu, proyek ini layak dicurigai sebagai ‘proyek siluman’ ada fisiknya, tapi tak jelas asal-usulnya,” tegas La Ode Efendi.

Wasindo Sultra telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Polda Sultra. Pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 13.20 WIT, pihaknya menyerahkan tambahan bukti ke Ditreskrimsus Polda Sultra, yakni satu flash disk berisi video berdurasi 19 menit 51 detik dan enam foto proyek. Bukti diterima resmi oleh Subdit III Tipikor dan disertai tanda terima. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Menurut La Ode Efendi, proyek ini melanggar prinsip-prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Indikasi Gratifikasi dan Aset Negara yang Dirusak

La Ode Efendi juga menyoroti indikasi bahwa proyek ini merupakan bagian dari praktik gratifikasi terselubung di lingkungan Dinas Kehutanan. Ia menilai, sikap diam aparat penegak hukum telah membuka celah bagi pelaksana proyek untuk terus bekerja tanpa kejelasan sumber dana dan legalitas.

“Ini bisa menjadi preseden buruk. Bagaimana mungkin pekerjaan rehabilitasi terus dilakukan tanpa papan proyek dan tanpa kejelasan anggaran? Ini bentuk pelecehan terhadap hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Wasindo juga mengkritisi dampak lingkungan dari proyek ini. Penggalian tanah dalam jumlah besar telah mengubah struktur lahan menjadi menyerupai kolam besar, yang dinilai sebagai bentuk perusakan aset negara.

Upaya konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Kehutanan Sultra juga tidak memberikan kejelasan. Ketika dihubungi, yang bersangkutan malah mengarahkan wartawan kepada seseorang bernama Ardi. Namun jawaban yang diterima pun hanya menyebutkan bahwa proyek tersebut “sudah ditangani oleh Polda Sultra”, tanpa menjelaskan lebih lanjut. Jawaban ini dinilai tidak konsisten dan justru menambah kebingungan publik.

Desakan Penegakan Hukum dan Kepastian untuk Publik

Wasindo Sultra mendesak agar Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait, serta mengklarifikasi secara terbuka sumber pendanaan dan tujuan proyek tersebut. Menurut mereka, ketegasan hukum dibutuhkan agar prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara tidak semakin tergerus.

“Masyarakat menanti ketegasan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa terus terulang dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup La Ode Efendi Senin 20/5/2025

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polda Sultra belum dapat dikonfirmasi. Publik pun terus menunggu informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek yang kini tengah menjadi perhatian luas ini( Usman)