BOMBANA, Kongkritsultra.com-Sebuah proyek kebanggaan daerah kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Pembangunan kolam renang yang digadang sebagai fasilitas utama Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bombana diduga menggunakan material galian C tanpa izin resmi. Proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas hukum di daerah.
Sumber dari lapangan mengungkapkan, sebagian pasir dan batu yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari lokasi yang diduga tidak memiliki izin pertambangan. Indikasi ini diperkuat oleh data distribusi material dan kesaksian sejumlah pekerja yang mengetahui asal material. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek bernilai miliaran rupiah itu dan diduga memanfaatkan sumber daya ilegal di tengah pengawasan aparat penegak hukum.
Ironinya, proyek tersebut masuk dalam kategori pembangunan strategis daerah dan diduga mendapat pendampingan langsung dari aparat hukum melalui Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang ditandatangani pada 24 Juli 2025. Dokumen yang seharusnya menjadi jaminan kepatuhan hukum itu kini justru dipertanyakan relevansinya.
Tokoh pemuda Bombana, Rizki Mapatarani, sempat dihubungi awak media ia waktu dekat akan melaporkan di polda sultra, dan ia menyebut kondisi ini mencerminkan ketimpangan hukum yang nyata ujarnya Selasa (11/11/2025)
“Ketika penambang rakyat kecil dituduh menambang tanpa izin, mereka langsung ditindak. Tapi ketika proyek besar yang diawasi aparat ia diduga memakai material ilegal, semua diam. Hukum seperti kehilangan arah,” ujar Rizki kepada wartawan.
Ia menilai, dugaan tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga bentuk ketidakadilan yang mencederai prinsip hukum itu sendiri. Menurutnya, kejanggalan semakin jelas ketika pajak galian C dibebankan kepada kontraktor proyek, bukan kepada pemegang izin tambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau materialnya resmi, pajaknya wajib dibayar oleh pemilik IUP. Kalau justru ditarik dari kontraktor, itu tanda besar ada yang diduga disembunyikan. Bisa jadi materialnya diduga berasal dari tambang bodong,” katanya.
Rizki mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur kewajiban izin untuk setiap aktivitas penambangan, termasuk pengambilan pasir dan batu. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan tanggung jawab pemegang izin, bukan pengguna.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum, bukan malah memberi ruang bagi praktik yang melanggar aturan. Porprov memang penting, tapi tidak ada prestasi yang sepadan dengan pelanggaran hukum,” ujar Rizki menegaskan.
Menurutnya, penegakan hukum di daerah selama ini tampak tidak seimbang. Ketika pelanggaran dilakukan oleh masyarakat kecil, aparat bergerak cepat. Namun ketika persoalan menyentuh proyek pemerintah, hukum tiba-tiba kehilangan taring. “Hukum di Bombana tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini fakta yang tidak bisa terus dibiarkan,” katanya.
Rizki memastikan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengumpulkan dokumen pendukung. “Kami tidak akan berhenti di kritik. Kami akan melapor resmi agar ini tidak sekadar jadi isu. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang siapa yang diuntungkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bombana dan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga yang membawahi proyek tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Namun publik kini menunggu: apakah hukum akan berjalan untuk semua, atau hanya untuk mereka yang lemah?( Usman)

