KENDARI, Kongkritsultra.com- Penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024 dinilai berjalan di tempat. Laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sejak 12 Januari 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kondisi tersebut memantik sorotan publik. Pergerakan Pemuda Orator Sulawesi Tenggara (Predator Sultra) menilai penanganan perkara terkesan stagnan, lantaran memasuki Februari 2026 belum terlihat langkah hukum yang terbuka dan terukur dari Kejati Sultra.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa laporan tersebut mengendap di meja penegak hukum, meski materi aduan bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan dokumen resmi negara.
Dalam aduannya, Predator Sultra mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Muna.
Temuan tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi awal praktik korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penanggung Jawab Predator Sultra, Sarfan, menegaskan bahwa temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, bahkan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Ini bukan temuan asumtif. Ini hasil audit resmi lembaga negara. Jika Kejati Sultra tidak bergerak, publik wajar mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Sarfan pada pada rilisnya Minggu (8/2/2026)
Ia juga menekankan bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna selaku Pengguna Anggaran, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum atas temuan tersebut.
“Dalih kesalahan teknis atau rekanan tidak bisa dijadikan pembenaran. Dalam sistem keuangan negara, tanggung jawab utama ada pada pengguna anggaran dan PPK. Pemanggilan keduanya adalah keharusan hukum,” ujarnya.
Predator Sultra menilai, belum adanya pemanggilan pihak terkait hingga saat ini berpotensi mengarah pada praktik impunitas, sekaligus melemahkan fungsi pengawasan BPK sebagai lembaga auditor negara.
Lebih lanjut, Sarfan mempertanyakan komitmen Kejati Sultra dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor infrastruktur.
“Jika laporan masyarakat yang berbasis temuan BPK saja bisa dibiarkan mengendap, lalu kepada siapa publik harus berharap keadilan?” katanya.
Menurutnya, sikap diam Kejati Sultra justru memperkuat spekulasi adanya tarik-menarik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.
Sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial, Predator Sultra memastikan akan kembali menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 10 Februari 2026, di depan Kantor Kejati Sulawesi Tenggara.
“Aksi ini adalah peringatan keras. Jika Kejati Sultra tetap memilih diam, kami akan membuka dugaan kegagalan penegakan hukum ini ke ruang publik,” pungkas Sarfan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi media kepada pihak Kadis PUPR Muna dan PPK belum membuahkan hasil. Nomor kontak yang dihubungi belum dapat tersambung*

