MOROWALI, Kongkritsultra.com- Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian mengungkapkan, keempat tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan 18 saksi.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil Wuling hitam, selang sepanjang 1,93 meter, dan celana boxer hitam milik korban,” kata Erick saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu (9/8/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi kekerasan itu dipicu dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi( Usman)

