KENDARI, Kongkritsultra.com- Dua laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di meja penyidik akhirnya tak sampai ke babak pengadilan. Kasusnya resmi dicabut. Jalannya bukan lagi litigasi, tapi rekonsiliasi.

Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara memproses pencabutan dua laporan polisi terkait dugaan KDRT. Proses administrasinya digelar Rabu, 18 Februari 2026, di ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Indra Asrianto, menjelaskan, pencabutan dilakukan setelah para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Surat pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian telah ditandatangani dan masuk dalam berkas.

“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara dengan mengedepankan restorative justice sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut,” ujar Indra, Kamis (19/2/2026).

Dua laporan itu masing-masing terdaftar pada 17 April 2025 dan 1 Juni 2025. Keduanya terkait dugaan tindak pidana KDRT dengan terlapor berbeda.

Langkah ini menegaskan pendekatan restorative justice—model penyelesaian perkara yang kini kerap jadi opsi dalam kasus tertentu. Bukan sekadar “damai di atas kertas”, tapi memulihkan relasi, memastikan korban mendapat perlindungan, dan menuntut tanggung jawab pelaku.

Namun, publik tentu bertanya: apakah semua perkara KDRT layak didamaikan?

Indra menegaskan, restorative justice tidak serta-merta diterapkan. Ada syarat hukum yang harus dipenuhi.

Prinsipnya tetap pada perlindungan korban dan kepastian hukum. Apalagi, perkara yang menyangkut perempuan dan anak selalu ditempatkan dalam prioritas penanganan.

Di tengah gencarnya kampanye anti-KDRT, pilihan jalur damai sering menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, membuka ruang rekonsiliasi. Di sisi lain, rawan dianggap melemahkan efek jera jika tak diawasi ketat.

Polda Sultra memastikan, profesionalisme tetap menjadi garis depan. Setiap langkah penyidikan, termasuk gelar perkara, dilakukan dengan cermat sebelum keputusan final diambil.

Kasus boleh selesai di atas meja mediasi. Tapi komitmen perlindungan korban tak boleh ikut dicabut*