KENDARI, Kongkritsultra.com- Aksi penolakan proses konstatering lahan eks PGSD Kendari pada Kamis (20/11/2025) berubah brutal. Polisi akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam insiden yang membuat seorang petugas, La Ode Nuruddin, menjadi korban pengeroyokan.
Penetapan itu diumumkan usai gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K, S.H., M.Si. Insiden terjadi tepat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, ketika Pengadilan Negeri Kendari menjalankan agenda pencocokan batas perkara perdata yang sudah inkrah.
Kericuhan pecah ketika sekitar 300 massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat mencoba menghentikan proses konstatering. Situasi memanas, massa kemudian melancarkan serangan dengan melempari petugas menggunakan batu dan kayu, memaksa aparat melakukan penanganan cepat. Beberapa petugas mengalami luka, termasuk La Ode Nuruddin yang dikeroyok di tengah kekacauan.
Hasil penyelidikan mengerucut pada 10 pelaku, masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO. Polisi juga mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain 65 batu siap lempar, dua batang kayu, tameng pecah, sepasang sepatu, serta 11 tameng rusak milik aparat. Dari para tersangka, penyidik turut menyita uang tunai, telepon genggam, kunci kendaraan, dan power bank.
Para tersangka dijerat Pasal 214 KUHP, subsider Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP, yang mengatur tindak kekerasan terhadap petugas dan pengeroyokan di muka umum. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang memprovokasi massa hingga ricuh.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil saksi tambahan sekaligus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Sultra memastikan penanganan kasus berlangsung transparan dan profesional hingga seluruh rangkaian hukum tuntas(Man)

