KENDARI, Kongkritsultra.comStatus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa jabatan tersebut telah melampaui ketentuan batas waktu yang diatur dalam regulasi kepegawaian nasional. Sorotan ini muncul bukan hanya soal durasi jabatan, tetapi juga menyangkut kewenangan, kompetensi, serta proses administrasi penunjukan Plt yang dinilai tidak transparan.

Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi sulawesi Tenggara suasana pelayanan tampak berjalan seperti biasa, namun di balik rutinitas itu muncul keresahan pegawai yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku bingung dengan kebijakan internal yang disebut berubah-ubah sejak jabatan Plt tersebut berlangsung kurang  lebih satu tahun—melebihi batas ketentuan.

Sorotan ini pertama kali disampaikan oleh tokoh pemerhati tata kelola pemerintahan, Z. Abidin, yang menegaskan bahwa jabatan Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sultra harus segera dievaluasi karena diduga tidak sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jabatan Plt itu maksimal enam bulan. Jika diperpanjang, harus ada penunjukan ulang. Ini sudah lewat batas. Artinya, ini melanggar aturan Menpan, BKN, dan Mendagri,” tegas Z.Abidin saat ditemui awak media, Kamis (4/12/2025).

Z. Abidin menilai, posisi Plt yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan maladministrasi. Apalagi jika pejabat Plt menjalankan kewenangan yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pejabat definitif, seperti memindahkan staf, melakukan rotasi internal, atau mengeluarkan kebijakan strategis tanpa dasar evaluasi yang jelas.

Menurutnya, sejumlah pegawai di internal Dinas Perikanan telah mengeluhkan perpindahan staf yang terjadi secara tiba-tiba tanpa koordinasi dengan kepala bidang maupun UPTD. Hal itu, kata Z.Abidin menjadi tanda adanya potensi kekacauan dalam struktur birokrasi.

“Bagaimana bisa sistem berjalan baik kalau rotasi dilakukan tanpa koordinasi? Ini berpotensi membuat dinas amburadul. Gubernur harus evaluasi segera,” ujarnya menegaskan.

Sumber adanya dugaan perpindahan sejumlah staf secara mendadak dalam 10 bulan terakhir. Banyak dari mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan formal mengenai alasan mutasi tersebut.

Selain soal masa jabatan, kompetensi pejabat Plt juga menjadi perhatian. Z.Abidin menilai penempatan pejabat yang sebelumnya berlatar belakang pariwisata. Malah ditempatkan ke sektor perikanan dan kelautan bukan langkah yang tepat. Menurutnya, perikanan adalah sektor strategis dan teknis yang memerlukan pemahaman mendalam.

“Kalau sebelumnya di pariwisata, harusnya ditempatkan di bidang yang relevan. Bukaan di Perikanan ini sektor teknis. Penempatan yang tidak sesuai kompetensi sangat berisiko,” kata Abidin

Ia menambahkan, proses penunjukan Plt semestinya dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur administrasi yang benar. Jika terdapat indikasi ketidaktransparanan, maka evaluasi harus dilakukan tidak hanya pada pejabat Plt, tetapi juga pihak-pihak yang bertanggung jawab pada penunjukan tersebut.

Dalam analisis  polemik ini sesungguhnya bukan hanya perkara masa jabatan. Ada persoalan lebih besar, yakni tata kelola pemerintahan daerah yang menuntut kepastian hukum, transparansi, serta penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan kebutuhan instansi. Jabatan Plt yang terlalu lama kerap menjadi celah munculnya konflik kewenangan dan ketidakefektifan pelayanan publik.

Kondisi ini juga berpotensi mengganggu program strategis sektor perikanan Sultra—sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir, mulai dari pengembangan budidaya, penangkapan, hingga tata kelola pelabuhan perikanan. Ketidakpastian di tingkat pimpinan dapat menghambat percepatan program, apalagi menyangkut koordinasi lintas lembaga.

Maka berharap Gubernur Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah tegas. Mereka menginginkan pejabat definitif yang lebih stabil dan memiliki kompetensi teknis yang kuat agar program perikanan bisa berjalan dengan baik.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana evaluasi ataupun penunjukan pejabat definitif untuk mengisi posisi tersebut. Kongkritsultra.com masih berupaya mengklarifikas  Gubernur sultra Sekda, serta BKD, untuk mendapatkan klarifikasi.

Polemik jabatan Plt ini diperkirakan terus bergulir dalam beberapa hari ke depan. Publik menunggu apakah Pemprov Sultra akan segera melakukan evaluasi menyeluruh atau tetap mempertahankan kondisi seperti saat ini( Man)