KOLAKA, Kongkritsultra.com- Polemik dana Rp11,9 miliar yang sempat menggegerkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kolaka, akhirnya mendapatkan bantahan tegas dari Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka.
Kuasa hukum Perusda, Andri Alman Assegaf, SH., C, CLA menilai tudingan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka tidak berdasar dan cenderung “ngawur”. Menurutnya, tudingan seolah-olah dana masuk ke kas Perusda dan dinikmati pribadi direktur adalah fitnah yang jelas-jelas mencederai nama baik.
“Ini sudah masuk kategori pencemaran nama baik. Tidak ada bukti kuat maupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” tegas Andri kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, dana yang dipersoalkan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk kewajiban negara, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), dan royalti dari kegiatan pertambangan.
“Jadi jangan sampai opini liar ini bikin publik salah paham. Dana Rp11,9 miliar itu bersumber dari titipan mitra kerja Perusda yang melakukan aktivitas di wilayah IUP milik Perusda Kolaka. Bukan masuk kantong pribadi siapa pun,” ujar Andri.
Lebih jauh, pihaknya meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka untuk menarik pernyataan yang dianggap menyesatkan itu. Jika tidak, jalur hukum siap ditempuh.
“Kami beri waktu 3×24 jam untuk mencabut tudingan. Kalau tidak, kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum. Kita tidak main-main soal fitnah dan hak privasi direktur,” tegas Andri dengan nada tegas namun lugas.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka mempersoalkan penggunaan dana tersebut dalam forum RDP. Namun, hingga rapat berakhir, kedua pihak belum mencapai titik temu. Polemik itu pun sempat ramai di media dan menjadi perbincangan publik.
Kini, Perusda Kolaka menegaskan, pihaknya siap menjaga transparansi dan akuntabilitas, sembari menegaskan bahwa tuduhan tanpa dasar akan ditindak tegas secara hukum*

