KENDARI, Kongkritsultra.com- Proses hukum terkait sengketa lahan Tapak Kuda di Kota Kendari kembali menemukan titik terang setelah pertemuan antara pihak Kopperson dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, Senin (20/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa pergantian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari tidak akan mempengaruhi jalannya eksekusi lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Andi Isna menyampaikan bahwa rotasi jabatan di lingkungan pengadilan merupakan hal yang normal dan tidak berdampak terhadap pelaksanaan keputusan pengadilan. “Pergantian ketua pengadilan tidak mengubah arah kebijakan. Semua perkara dan tanggung jawab akan diteruskan oleh pejabat baru,” ujarnya usai pertemuan di Kantor Pengadilan Tinggi Sultra.

Ia juga menegaskan, pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Kendari yang baru akan segera dilaksanakan. “Kami sudah siapkan seluruh prosesnya, termasuk serah terima jabatan. Setelah pelantikan, seluruh agenda pengadilan akan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Andi Isna.

Ditemui terpisah, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan Ketua PT Sultra memberi kepastian hukum yang sebelumnya belum diperoleh dari pihak PN Kendari. Ia menjelaskan, pelaksana harian (PLH) Ketua PN memang tidak berwenang membuat keputusan strategis, termasuk penetapan jadwal ulang konstatering atau tahapan eksekusi.

“Hasil pertemuan tadi menegaskan bahwa PLH tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Semua keputusan penting menunggu pejabat definitif yang akan dilantik tanggal 24 Oktober,” ujar Fianus.

Menurut Fianus, begitu serah terima jabatan dilakukan, Ketua PN Kendari yang baru secara otomatis akan melanjutkan semua tahapan yang telah ditetapkan oleh pejabat sebelumnya. “Itu sudah diatur dalam sistem peradilan. Semua keputusan yang sudah ada tetap berlaku dan harus dijalankan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa eksekusi Tapak Kuda adalah perintah negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. “Undang-undang jelas: begitu ada penetapan site eksekusi, maka pelaksanaannya wajib dijalankan. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Fianus.

Fianus turut mengingatkan bahwa segala bentuk keberatan terhadap eksekusi seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan lembaga lain. “Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan ajukan perlawanan melalui pengadilan, bukan ke lembaga legislatif atau institusi di luar peradilan,” ujarnya

Ia menambahkan, semua upaya perlawanan atas lahan Tapak Kuda telah ditolak oleh pengadilan, termasuk dari pihak Hotel Zahrah dan Rumah Sakit Aliyah II. “Putusannya sudah jelas — perlawanan ditolak, pelawan dibebankan biaya perkara, dan sertifikat di atas lahan itu dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Dengan landasan hukum yang sudah final, Kopperson optimistis eksekusi akan segera dilaksanakan usai pelantikan Ketua PN Kendari yang baru. “Kita berpatokan pada hukum, bukan opini. Eksekusi pasti berjalan karena itu perintah negara,” pungkas Fianus.

Pertemuan antara Kopperson dan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra itu menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum sengketa lahan Tapak Kuda tidak akan mandek. Segala keputusan strategis kini menunggu pejabat baru di PN Kendari untuk segera menuntaskan perkara yang telah lama menjadi sorotan publik( Usman)