KENDARI, Kongkritsultra.com-Tim Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Sonanto (Kopperson) resmi mengajukan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara menyusul terbitnya penetapan Non Executable oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Penetapan tersebut dikeluarkan pada 7 November 2025 dan dinilai keliru serta tidak berdasar secara hukum.

Surat keberatan itu dilayangkan pada 20 November 2025 dan telah diterima langsung oleh pejabat PT Sultra, LD Amiruddin. Tim kuasa hukum menilai penetapan PN Kendari yang menyatakan objek sengketa tidak dapat dieksekusi menimbulkan kejanggalan serius, terutama karena perkara tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Kopperson, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., menyebut alasan PN Kendari yang menyatakan tapal batas objek sengketa tidak jelas sebagai dalih yang tidak tepat. Menurutnya, putusan yang telah inkrah seharusnya tidak lagi mempersoalkan batas lahan, karena seluruh aspek objek sengketa telah diuji dan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

“Tidak mungkin ada putusan berkekuatan hukum tetap jika tapal batasnya tidak jelas. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar dan patut diuji kembali,” tegas Abdul Rahman yang juga menjabat Ketua DPC PERADI Kota Kendari Pada Senin (15/12/2025)

Selain mengajukan keberatan ke PT Sultra, tim kuasa hukum Kopperson juga telah menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut diambil untuk meminta pembatalan atas penetapan Non Executable yang dikeluarkan PN Kendari.

“Kami telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapan kami, penetapan Non Executable tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan prinsip hukum acara dan putusan yang telah inkrah,” ujar Abdul Rahman.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Tim Humas PT Sultra, I Ketut Suarta, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PN Kendari. Namun, dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa Kuasa Hukum Kopperson telah lebih dulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tim kami sudah ke PN Kendari dan disampaikan bahwa perkara ini telah diajukan kasasi. Karena itu, PT Sultra menunggu putusan Mahkamah Agung,” kata I Ketut Suarta

Ia menambahkan, PT Sultra akan mencermati hasil kasasi tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penetapan, PT Sultra memastikan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami menunggu putusan MA, apakah penetapan itu dikuatkan atau dibatalkan. Jika kemudian ditemukan dugaan pelanggaran, maka PT Sultra akan membentuk tim untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya( Man)