KENDARI, Kongkritsultra.com- Suasana halaman Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (15/10/2025), kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam Koperasi Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) mendatangi kantor pengadilan menuntut kejelasan penjadwalan ulang konstatering lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Mereka kecewa karena agenda konstatering yang sebelumnya dijadwalkan tidak terlaksana sesuai rencana. Sebagai bentuk protes, massa membakar ban di halaman pengadilan sambil berorasi menuntut transparansi jadwal baru dari pihak PN Kendari.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) PN Kendari, Arya Putra Negara, menegaskan bahwa tidak ada pembatalan konstatering, melainkan penjadwalan ulang yang akan ditetapkan oleh Ketua PN Kendari yang baru.

“Agenda hari ini memang tidak terlaksana, tetapi bukan dibatalkan. Penetapan konstatering akan dijadwalkan ulang oleh Ketua PN Kendari yang baru,” ujar Arya menepis kabar yang beredar.

Ia juga membantah keras isu yang menyebutkan adanya pembatalan sepihak terhadap agenda konstatering lahan Tapak Kuda. “Tidak ada pernyataan saya yang mengatakan konstatering dibatalkan. Informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan Arya turut diperkuat oleh Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, yang memastikan bahwa isu pembatalan sama sekali tidak berdasar. “Jadi, isu-isu di luar sana yang menyebut konstatering batal, itu tidak benar. Konstatering tetap akan dilaksanakan sesuai hukum,” ujarnya.

Fianus menegaskan, keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dijalankan dan tidak bisa dibatalkan oleh pihak mana pun. “Tidak ada instansi yang bisa meniadakan perintah negara dan perintah undang-undang. Putusan yang inkrah wajib dilaksanakan,” tandasnya.

Dengan demikian, pelaksanaan konstatering lahan Tapak Kuda kini tinggal menunggu jadwal resmi dari pimpinan baru PN Kendari. Sementara itu, pihak Kopperson berharap proses ini segera berjalan agar polemik panjang terkait lahan tersebut dapat segera berakhir dengan kepastian hukum( Usman)